Padang Pariaman — Dua orang residivis inisial SN (25) dan FT (30) kembali ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman (TO Sikat Singgalang 2022) karena kedua pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai menyebutkan kedua pelaku SN dan FT itu diringkus petugas bertempat di Pasar Padang Baru, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Senin 22/8/2022 sekira pukul 15:00 Wib.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim waktu kejadian pencurian tersebut pada hari Kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 9:00 Wib yang bertempat didalam rumah Parak Pisang Korong Tanjung Basung I, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Berdasarkan dari hasil pengembangan dari Tim Satreskrim setelah diamankan pelaku sebelumnya bahwa terhendus pelaku SN yang melakukan tindak pidana pencurian lebih dari 3 TKP di wilayah hukum Polres Padang Pariaman,” kata AKP Agustinus Pigai.
Kemudian pada Sabtu (20/8) sekira pukul 9:00 Wib petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Pasar Padang Baru Lubuk Basung Kabupaten Agam yang sedang bekerja di pasar malam.
Setelah itu Tim Jatanras Satreskrim berangkat menuju keberadaan pelaku di daerah Kabupaten Agam dan sesampai nya di lokasi itu petugas berhasil mengamankan pelaku SN tersebut,” sebut Agustinus Pigai
Pada saat diamankan pelaku SN sedang bekerja memasang permainan anak di pasar malam, pelaku sempat berusaha mengelah dan kabur namun tidak luput dari kejaran petugas dan setelah berhasil diamankan pelaku mengakui semua perbuatannya,” tutur Kasat Reskrim.
Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku SN bahwa perannya dalam kasus sindikat pencurian tersebut adalah sebagai tukang antar jemput dan Tim Jatanras Satreskrim pun melakukan pengembangan terhadap sipenjual barang-barang hasil curian yaitu pelaku inisial FT serta petugas juga berhasil mengamankan pelaku itu dekat dari lokasi pelaku SN diamankan.
Ketika pelaku FT itu diamankan pelaku sempat berdalih seolah tidak mengetahui dan kemudian petugas mempertemukan pelaku FT dengan pelaku SN barulah pelaku FT tersebut mengakui perbuatannya bahwa barang hasil curian itu telah ia jual.
Pelaku SN dan FT merupakan residivis lebih dari 2 kali dalam kasus perkara yang sama dan telah melakukan tindak pidana pencurian lebih dari 3 TKP di wilkum Polres Padang Pariaman.
Dari kedua pelaku itu petugas juga menyita barang bukti yaitu 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo, 2 unit Hp merk Oppo dan merk Vivo.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post