Kota Solok – Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar yang turut di dampingi oleh Sekretaris Daerah Drs. Syaiful., M.Si hadiri pembahasan hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 sekaligus penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Solok Tahun anggaran 2021 bersama bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Solok, di ruang rapat Wali Kota Solok, Senin (25/10).
Pada kesempatan ini turut dihadiri Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Solok, Hj. Nurnisma, SH. Wakil Ketua Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Anggota Banggar DPRD Kota Solok serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 181 menerangkan bahwa rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran Perubahan APBD disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang Perubahan APBD.
Selanjutnya sesuai dengan pasal 184 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, penyempurnaan hasil evaluasi ranperda ini dilakukan Kepala Daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui Badan Anggaran, dan hasil penyempurnaan ini, akan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD, dan keputusan Pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang Perubahan APBD ini, keputusan Pimpinan DPRD akan dilaporkan pada sidang Paripurna berikutnya.
Ketua DPRD Kota Solok Hj. Nurnisma SH menjelaskan bahwa Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pada hari ini kita akan menyempurnakan bersama hasil dari evaluasi Gubernur terhadap Rancangan Perubahan APBD Kota Solok tahun 2021, dan untuk selanjutnya nanti akan kita bahas sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan. (*)
Discussion about this post