Terlibat cinta segitiga, seorang pemuda di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, akhirnya nekat membacok temannya hingga kritis. Aksi ‘ala koboi’ ini diduga akibat persoalan asmara memperebut hati seorang gadis pujaan.
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya melalui Kapolsek Bonjol Iptu. Roni, mengatakan kejadian tersebut terjadi di depan Mega Wisata Kuliner Jorong Padang Baru, Nagari Ganggo Hilia, Kecamatan Bonjol pada Kamis (5/12/2019) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung bergerak ke TKP bersama anggota dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” sebut Iptu Roni, SH.
Disebutkan Kapolsek, pelaku berinisial RS (27) telah melakukan tindakkan pidana penganiayaan (pembacokan) dengan sebilah parang.
“Terdapat tiga bekas bacokan di bagian kapala korban YP (22). Akibatnya kepala korban mengalami luka robek serius dibagian kening, bagian belakang kepala, dan dibawah mata sebelah kanan,” sebut Iptu Roni, Jumat (6/12).
Saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di Puskesmas Bonjol.
Peristiwa yang sempat membuat buncah pengunjung di Wisata Kuliner Bonjol tersebut, merupakan puncak kemarahan kedua pemuda itu. Mereka diduga tengah keras memperebutkan hati seorang gadis pujaannya NN (27) juga warga Bonjol.
Dari pengakuan pelaku maupun korban, mereka berdua tengah menjalin hubungan asmara dengan gadis NN (27). Sebelumnya keduanya juga sudah sering terlibat cek-cok dan saling cemburuan.
“Puncaknya tadi malam itu, terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam,” tambah Iptu Roni, sembari menyebutkan perkelahian di lokasi tersebut sepertinya sudah direncanakan pelaku maupun korban.
Dari pemeriksaan polisi, sebelum perkelahian terjadi pelaku sengaja menyiapkan sebilah parang untuk menyerang korban. Korban saat itu sempat melakukan perlawanan, namun pelaku dengan sigap menghindari serangan.
Dan sebaliknya, korban harus menerima serangan balasan dari pelaku dengan sejumlah luka bacokan di bagian kepala.
Usai kejadian, sejumlah warga dan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung melaporkan aksi bacok tersebut ke Mapolsek Bonjol.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bonjol. Dan sejumlah saksi termasuk gadis NN (27) akan dimintai keterangan guna mengungkap kasus ini secara tuntas,” beber Roni.
Namun dihadapan polisi, Gadis NN mengaku tidak ada menjalin hubungan asmara dengan pelaku maupun korban.
“Indak lai wak bapacaran jo urang baduo tu doh Pak,” kata sang gadis.
Pelaku melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana Jo pasal 353 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun. **
Discussion about this post