Bukittinggi-Reportase Investigasi
Di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DPRD Kota Bukittinggi laksanakan sidang paripurna, walaupun tidak dihadiri SKPD secara langsung, untuk menghindari penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam sidang paripurna yang pimpin oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Sofyan dihadiri Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias, anggota DPRD dan sebahagian SKPD bertempat di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (30/4/2020).
Sesuai Keputusan DPRD Kota Bukittinggi No.170/13/Kpts-DPRD/2020, rekomendasi DPRD Bukittinggi terhadap LKPJ Walikota tahun anggaran 2019. Untuk Pendapatan Daerah DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintahan Daerah dalam mengelola pendapatan daerah.
Dari hasil pembahasan terhadap keuangan daerah Kota Bukittinggi tahun 2019, dapat direalisasikan sebesar Rp.734.106.696,- dari yang ditargetkan Rp.749.055.030.480,- atau sebesar 98,59 persen. Namun persentase perkembangan PAD antara target dan realisasi tetap hampir sama dengan realisasi tahun 2018, masih di bawah capaian tahun lalu, terutama pada objek pajak daerah tahun 2019 direalisasikan 95.54 %, sementara tahun 2018 mencapai 95.88 persen.
Yang telah memenuhi target, pajak hiburan, penerangan jalan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Sementara yang belum mencapai target, pajak hotel, restoran, reklame, parkir, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan dan pedesaan serta perkotaan. Untuk urusan lingkungan hidup diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup dengan alokasi dana Rp.16.296.075.667,000,- dengan realisasi Rp.15.039.429.990.00,- atau sebesar 92.29 persen.
Dari enam item kendala yang harus diselesaikan, yang menjadi perhatian adanya informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, tidak dapat lagi dimanfaatan Tempat Pembuan Akhir (TPA) sampah di TPA Regional Payakumbuh kerena sudah penuh. Untuk itu perlunya pembicaraan antar dua kepala daerah Bukittinggi dan Kabupaten Agam, semacam MoU untuk mengatasi persampahan secara bersama. Karena sekarang telah memasuki 4 bulan tahun 2020, kalau tahun 2024 sudah tidak bisa membuang sampah dari sekarang sudah ada pemikiran bersama.
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tiga hari saja sampah di Bukittinggi tidak terangkut, dimana-mana terjadi gunungan sampah, dan begitu juga di Kabupaten Agam khususnya Agam timur seperti Pasar Baso dan Padang Luar yang mengeluarkan bau yang menyengat. Berdasarkan pengalaman yang lalu, mungkin inilah pekerjaan berat bagi kedua kepala daerah Bukittinggi dan Kabupaten Agam, terutama mencari lokasi, sistem yang dipakai termasuk Amdal dan melibatkan tokoh masyarakat dimana lokasi akan dijadikan TPA. Ini perlu waktu, dari sekarang sampai 2024 waktu yang efektif untuk menjajaki masalah sampah. (Jhon)
Discussion about this post