Bengkulu, R.Investigasi – Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu memanggil Kasatpol PP Kota Bengkulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan kemaren (26/01).
Dalam hal ini, Komisi 1 mengkonfirmasi mengenai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Ketua Komisi 1 Teuku Zulkarnain menyayangkan tindakan penertiban tempat-tempat keramaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu tanpa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu.
“Kita sepakat dengan penindakan di masa pembatasan kegiatan masyarakat ini, karena kita ada dasarnya yaitu Surat Edaran Walikota. Namun tidak boleh juga dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” ungkap Teuku.
Teuku juga meminta Satpol PP Kota Bengkulu lebih responsif dalam menegakkan Surat Edaran Walikota mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat selama masa pandemi covid-19 di wilayah Kota Bengkulu. Ia juga berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran Covid-19 karena Pergub Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.
“Komisi 1 berharap kedepan jika Satpol PP Provinsi mau membantu tugas Satpol PP Kota sebaiknya tetap berkoordnasi dengan Pemkot Bengkulu,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif dalam penegakan Surat Edaran Walikota.
“Tempat-tempat keramaian diedukasi untuk mematuhi Surat Edaran tersebut. Apabila ada penyedia tempat-tempat keramaian yang melebihi jam operasional yang diperboleh maka Satpol PP Kota Bengkulu akan memperingatkan dengan cara yang humanis,” ujar Kasatpol PP. (pr)
Discussion about this post