TANGERANG, REPINVESCOM
Petugas Satpol PP Kota Tangerang pada Kamis malam (8/2/2018) menciduk sebanyak 24 pasangan bukan suami istri (pasutri) yang sedang “ngamar” di dalam Hotel Melati, Kota Tangerang.
Lantaran dari informasi pengaduan yang beredar di tengah masyarakat, di Hotel Melati sering dijadikan tempat mesum. Maka razia yang dilakukan tim petugas Satpol PP tersebut langsung mengetuk satu persatu pintu kamar hotel dan memeriksa identitas para penghuninya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang, A.Ghufron Falfeli kepada para wartawan mengatakan, ketika tamu tamu hotel yang tengah asyik “ngamar” itu diperiksa identitasnya, terdapat 24 pasangan laki laki dan perempuan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah dengan alamat identitas yang berbeda pula.
Saat dilakukan penggerebekan, diantara tamu hotel yang tak lain diisi oleh para remaja tersebut sedang berduaan di kamar hotel. Walhasil 24 pasangan bukan suami istri tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang.
“Para pasangan tersebut akan didata sekaligus diberi pembinaan serta diminta untuk membuat pernyataan tembusan dari ketua RT maupun RW tempat mereka tinggal,” sebut Ghufron.
Ghufron juga menegaskan bahwa pasangan yang terjaring operasi ini harus bersedia memperbaiki kebiasaan buruk remaja tersebut. Jika tidak, masih kata Ghufron, pihaknya akan memperlakukan sanksi lebih tegas lagi, jelasnya.
Menurut Ghufron operasi ini akan tetap berlanjut dilaksanakan secara rutin. “Target awalnya adalah hotel yang banyak berdiri di Kota Tangerang terutama wilayah kecamatan Karawaci dan Neglasari. Kegiatan operasi seperti ini terus dilakukan di Kota Tangerang untuk menciptakan kondisi yang kondusif dan menekan angka kriminalitas serta penyakit masyarakat,” tutur Ghufron.
Discussion about this post