LimaPuluhKota — Ratusan warga nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan koto baru, Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan aksi demo di kantor walinagari setempat.
Demo dengan tema menyampaikan aspirasi juga di ikuti oleh kaum Ibu-ibu pun tampak beramai-ramai mendatangi kantor Wali Nagari Pangkalan kecamatan Pangkalan Koto Baru dan hal itu terlihat di saat awak media melakukan liputan langsung, Minggu(23/08).
Ir. Mukhlis kordinator aksi demo kepada wartawan mengatakan, bahwa ia menduga Wali Nagari Rifdal terkesan egois dalam mengambil suatu kebijakan dan keputusan. “Jadi untuk itu kami meminta wali nagari Pangkalan segera melepaskan jabatan nya,” kata Ir. Mukhlis Datuak Bagindo Majo Bosa itu.
Lebih lanjut Mukhlis katakan, “Tuntutan kami ini murni menyelamatkan nagari Pangkalan yang lebih baik lagi dan demo ini tidak ada ditunggangi oleh kepentingan apapun, serta ia juga meminta kepada anak nagari agar tidak anarkis dalam menyampaikan aspirasi,” sebutnya yang didampingi tokoh masyarakat Pangkalan Koto Baru H. Ismed Datuak Lelo.
Ditambahkan Ir. Mukhlis demi menjaga situasi yang kondusif kami minta Wali Nagari Rifdal mundur secara terhormat sebab dinamika masyarakat pangkalan ini diwarisi dengan permasalahan banyak. “Dan jangan benturkan kami dengan pihak-pihak lain serta kami siap membangun nagari namun wali nagari yang lebih baik lagi,” tegas Ir. Mukhlis.
Ir. Mukhlis juga meminta dan berharap kepada Bupati Lima Puluh Kota Ir. Irfendi Arbi agar menindak lanjuti aspirasi kami serta mendengar kan keluh kesah yang kami rasakan saat ini, “Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan audensi bersama Bupati 50 Kota,” tutupnya.
Menindak lanjuti demo warga yang berujung dengan penyegelan kantor wali nagari tersebut Wali Nagari Rifdal kepada wartawan menyampaikan, menurutnya apa yang disampaikan masyarakat Pangkalan itu sah-sah saja. “Dan lagi negara kita kan negara Demokrasi silahkan berikan kritik dan sarannya demi membangun nagari yang lebih baik,” ucapnya.
Rifdal juga mengatakan masalah tuntutan pengunduran dirinya semuanya ada prosedur sesuai aturan yang berlaku serta SK wali nagari dari Bupati tentu semuanya ada proses dan mekanisme serta peraturan undang-undang yang adanya, tukas Rifdal.(YY)
Discussion about this post