ADVERTISEMENT
Sabtu, 28 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Rapat Perdana Komisi A dengan BPN, Bawa Banyak Pertanyaan dari Masyarakat

by Redaksi
2 Februari 2022
in -KOTA PAYAKUMBUH
Reading Time: 2min read
Rapat Perdana Komisi A dengan BPN, Bawa Banyak Pertanyaan dari Masyarakat
ADVERTISEMENT

Payakumbuh — Komisi A DPRD Kota Payakumbuh melaksanakan rapat kerja dengan Badan Pertanahan negara (BPN) di ruang rapat komisi A DPRD Kota Payakumbuh, Senin (31/1).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto didampingi Koordinator Armen Faindal, Sekretaris Zainir, dan anggota seperti Aprizal, dan Alhudri, sementara itu dari BPN hadir Eka Marwahyuni Wira dan Rahmi Beladina.

BERITA LAINNYA

Walikota Zulmaeta Letakan Batu Pertama Pembangunan Puskesmas Parit Rantang

Rombongan Perayaan Khatam Alqur’an Nagari Koto Nan Gadang Disambut Wawako Elzadaswarman

Pemko Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama dengan Universitas Abdurrab Riau

Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto mengatakan Komisi A memiliki berbagai mitra kerja salah satunya adalah BPN. Komisi A belum pernah melakukan rapat kerja dengan BPN dan ingin mengetahui bagaimana program program BPN yang selalu bersentuhan dengan masyarakat terutama dalam urusan pertanahan.

ADVERTISEMENT

“Berkaitan dengan tanah konsolidasi sampai saat ini masih menyisakan berbagai permasalahan dan berbagai persolan. Untuk proses balik nama pertanahan terkesan lama jadi kami butuh penjelasan mengenai hal ini, bagaimana yang sebenanrnya terjadi,” kata Sri Joko langsung kepada inti rapat.

Kemudian, Anggota Komisi A Alhudri menyebut program PTSL sangat menguntungkan karena biaya murah, proses cepat. Namun berkaitan dengan tanah pusako tinggi sudah banyak disertifikatkan, secara adatnya tentu pusako tinggi tidak dibolehkan untuk diatasnamakan oleh satu orang saja.

ADVERTISEMENT

“Berkaitan dengan pengalihan nama sertipikat, kami ingin menanyakan bagaimana prosesnya?” kata Alhudri.

Lalu, Zainir menanyakan bagaimana proses tanah KTP perkembangannya, bagaimana alas hak pada masyarakat memprosesnya, sementara terkadang pola pikir masyarakat pada umumnya mereka malas mengurus sertifikat karena prosesnya berbelit-belit.

ADVERTISEMENT

Dari sisi Koordinator Komisi A Armen Faindal menyampaikan program BPN sudah sangat banyak memudahkan dan sangat membantu masyarakat. Hak tanah yang merupakan hak pakai. Apakah tidak ada persetujuan tanah sepadan dalam proses penerbitan sertipikat?

Terakhir, Aprizal menyebut berkaitan dengan tanah yayasan banyak terjadi penyalahgunaan ketika yayasan tidak lagi berfungsi. Biasanya akan menjadi dan diambil oleh orang secara pribadi.

“Kami berharap ini tidak terjadi, jangan sampai merugikan masyarakat,” ujarnya.

Komisi A mendapatkan jawaban terkait pertanyaan kepada pihak BPN. Perwakilan Kantor BPN Kota Payakumbuh Eka Marwahyuni Wira memberikan keterangan terkait dengan proses pertanahan berupa sertifikat, sebetulnya sudah sangat cepat karena BPN sudah mempunyai SOP dan sangat memperhatikan terhadap standar yang ditetapkan.

“Kita saat ini tidak lagi menjadi bendahara penerimaan, pemohon langsung ke Bank. BPN tidak lagi menerima uang secara langsung. Yang dibayar oleh pemohon yang langsung ke BPN adalah biaya turun lapangan untuk pengukuran,” ujarnya.

Terkait pertanyaan Alhudri, Eka menyampaikan banyak kendala yang ditemui di masyarakat berkaitan dengan proses sertifikat tanah.

“Kita tidak bisa mengenyampingkan kearifan lokal, dan cara yang kita lakukan adalah dengan selalu melibatkan KAN sebagai orang yang tau dengan adat. Berkaitan dengan PTSL yang merupakan tanah pusako tinggi dapat dibuatkan sertifikatnya. Dalam sertifikat tersebut akan dibunyikan kedudukannya sesuai dengan ranji yang dimiliki tanpa merugikan masyarakat atau kaum adatnya. Kita harus membuat keterangan ahli waris dan proses lain sesuai dengan peraturan perundang undangan,” jelas Eka.

Terkait dengan pertanyaan Zainir, Eka menjelaskan program konsolidasi telah ada upaya tindak lanjutnya dengan membuat Keputusan Wali Kota berkaitan dengan penyelesaian tanah konsolidasi.

“Program PTSL adalah program yang lebih mudah dan proses cepatnya. Namanya langsung pada pembeli dan tidak bolak balik. Berkaitan dengan biaya untuk KAN masih dapat dipungut sepanjang memang ada aturan yang mengikatnya di nagari tersebut. Berkaitan dengan tanda tangan memang harus kita tandatangani dan tidak dapat diwakilkan,” tandas Eka.

Kemudian, menjawab pertanyaan Koordinator Komisi A Armen Faindal, Eka menyebut hak pakai adalah tanah untuk instansi pemerintah. Dalam mengukur tanah sebelum mengeluarkan sertipikat memang harus perlu garis sempadan tidak bisa tanpa.

“Ada perbedaan antara pemindahtanganan tanah di Riau dan di Sumbar. Karena memang ada keunikan di Sumbar. Terkait pertanyaan Komisi A selain dari jual beli, sebaiknya warga langsung datang ke BPN. Karena BPN dapat langsung diproses tanpa harus melibatkan Notaris,” pungkasnya. (*)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dinsos Pesisir Selatan Temukan Beras Berat dan Bau dalam Pembagian Bansos

Next Post

Hearing dengan Guru, Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Terima Masukan Positif

Next Post
Hearing dengan Guru, Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Terima Masukan Positif

Hearing dengan Guru, Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Terima Masukan Positif

Dasawisma Mawar I Tigo Jangko Maju ke Provinsi Lise Eka Putra Beri

Dasawisma Mawar I Tigo Jangko Maju ke Provinsi Lise Eka Putra Beri

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI