PADANG PARIAMAN _ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Padang Pariaman menggelar rapat paripurna DPRD dalam rangka mendengar pendapat akhir fraksi tentang rancangan Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (05/07) di ruang rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur. Dalam sambutannya Ia mengucapkan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah membahas Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020 hingga dapat disetujui dan nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Adapun proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah dimulai dari penyampaian Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 pada tanggal 31 Mei 2021, selanjutnya rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 pada tanggal 8 Juni 2021 yang telah kami jawab pada tanggal 10 Juni 2021,”ungkapnya
Ia juga menambahkan berikutnya dilanjutkan dengan rapat komisi-komisi bersama mitra kerja dari tanggal 17 Juni sampai dengan 18 Juni 2021, kemudian dilanjutkan dengan rapat gabungan komisi dengan eksekutif pada tanggal 28 dan 29 Juni 2021. Selanjutnya, Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim TAPD yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni sampai dengan 1 Juli 2021.
“Terakhir sampai pada rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Pendapat Akhir (Stemmotivering) fraksi-fraksi Dewan Perwakilan rakyat Daerah yang baru saja kita dengarkan. Selama pembahasan dilaksanakan, banyak usul/saran, maupun himbauan yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhorma, atas itu kami memberikan apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, atas kerjasama dan komitmennya dalam rangka menyelesaikan proses dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun Anggaran 2020,” tutupnya. (Syh)
Discussion about this post