MALANG — Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Malang, hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna Pandangan Umum Bersama Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai. Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Selasa (23/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Malang Drs. H.M. Sanusi, MM, Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi. S. Sos, Forkopimda, Pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, rekan-rekan wartawan, beserta para tamu undangan lainnya.
Sesuai kesepakatan bersama, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama dan menunjuk saya sebagai juru bicara. Untuk itu, atas kepercayaan yang telah diberikan, saya menyampaikan terima kasih.
Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada yang terhormat saudara Bupati Malang atas penyampaian Raperda tersebut pada Rapat Paripurna Hari Senin, 22 Juli 2024 yang lalu. APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrument kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Untuk itu struktur APBD seyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sehingga informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas.
Untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah, serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu. Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai.
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang akan atau telah dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur.
Perubahan tersebut antara lain adalah dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2023 yang harus dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat digunakan untuk membiayai Program Kegiatan Tahun 2024.
Perubahan atas Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 beberapa waktu lalu, yang telah disepakati, merupakan landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, yang diharapkan dalam penyusunannya lebih terfokus dalam upaya pencapaian target yang hendak diraih.
Berbagai permasalahan dan hambatan yang ada pada Tahun Anggaran 2023 maupun tahun anggaran berjalan saat ini dapat dijadikan evaluasi, sehingga pada sisa tahun anggaran berjalan segera mendapatkan solusi dan teranggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan skala prioritas kebutuhan.
Adapun Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan, masih perlu dibahas lebih mendalam perubahannya secara teknis oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Setelah kami mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, dan dalam rangka bahan pertimbangan dalam pembahasannya nanti, kami fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Malang melalui rapat paripurna yang terhormat ini, izinkan menyampaikan pendapat, saran, himbauan dan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut, yang merupakan suara rakyat yang harus kami dengar untuk disampaikan yaitu:
1. Target Pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2024 semula direncanakan sebesar 4 Trilyun 683 Milyar 270 Juta 34 Ribu 726 Rupiah 84 Sen bertambah sebesar 4 Milyar 281 Juta 370 Ribu 994 Rupiah, menjadi 4 Trilyun 687 Milyar 551 Juta 405 Ribu 720 Rupiah 84 Sen yang bersumber dari :
a. Pendapatan Asli Daerah tetap sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen.
b. Pendapatan Transfer semula sebesar 3 Trilyun 637 Milyar 634 Juta 845 Ribu 890 Rupiah naik 0,17% atau sebesar 6 Milyar 295 Juta 879 Ribu 994 Rupiah menjadi sebesar 3 Trilyun 643 Milyar 930 Juta 725 Ribu 884 Rupiah.
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah semula direncanakan sebesar 9 Milyar 793 Juta 273 Ribu Rupiah turun 20,57% atau sebesar 2 Milyar 14 Juta 509 Ribu Rupiah menjadi sebesar 7 Milyar 778 Juta 764 Ribu Rupiah.
Pada sisi PAD sesuai dengan Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 dimana target PAD ditetapkan sebesar 1 Trilyun 25 Milyar 586 Juta 55 Ribu 284 Rupiah dengan realisasi pada 31 Desember 2023 sebesar 838 Milyar 906 Juta 956 Ribu 543 Rupiah 89 Sen. Selanjutnya pada tahun 2024 ini target PAD sebesar 1 Trilyun 35 Milyar 541 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen dimana sesuai dengan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2024, target perolehan PAD yang sampai dengan bulan Juni sebesar 401 Milyar 219 Juta 181 Ribu 925 Rupiah 34 Sen artinya belum mencapai target sesuai dengan harapan. Dengan memperhatikan realisasi pendapatan Asli Daerah tahun 2023 yang tidak tercapai 100% tepatnya hanya tercapai 81,80% dari target yang ditetapkan. Dalam penentuan target Pendapatan pada tahun 2024 ini, apakah sudah dilakukan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah agar target PAD bisa tercapai 100% artinya jangan sampai target PAD yang dipasang nantinya tidak tercapai seperti yang terjadi pada tahun 2023.
Dalam upaya ini perlu ada inovasi dari OPD penghasil untuk merealisasikan, apakah di sisa bulan pada tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Malang masih optimis dalam pencapaian target PAD.
Selanjutnya dengan adanya temuan BPK terkait dengan perhitungan dan penetapan pajak parkir, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan BPHTB yang diniliai tidak tertib menandakan bahwa penggalian PAD di Kabupaten Malang masih belum optimal, dalam hal ini sebagai masukkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka optimalisasi pajak dan retribusi daerah, perlu dilakukan pemetaan dan basis data potensi sehingga mendapat data yang akurat dan terkini;
2. Dari sisi Belanja Daerah mengalami kenaikan sebesar 221 Milyar 276 Juta 184 Ribu 424 Rupiah 4 Sen atau sebesar 4,67%. Pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar 4 Trilyun 734 Milyar 425 Juta 715 Ribu 285 Rupiah 11 Sen menjadi sebesar 4 Trilyun 955 Milyar 701 Juta 899 Ribu 709 Rupiah 15 Sen yang terbagi menjadi belanja operasi dan modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Dengan rincian sebagai berikut :
a. Belanja Operasi dan Modal direncanakan sebesar 4 Trilyun 191 Milyar 212 Juta 947 Ribu 432 Rupiah 45 Sen, naik sebesar 218 Milyar 442 Juta 347 Ribu 23 Rupiah 4 Sen atau 5,50% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 3 Trilyun 972 Milyar 770 Juta 600 Ribu 409 Rupiah 41 Sen.
b. Belanja Tidak Terduga sebesar 5 Milyar 333 Juta 837 Ribu 401 Rupiah, naik 2 Milyar 333 Juta 837 Ribu 401 Rupiah atau 77,79% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 3 Milyar Rupiah.
c. Belanja Transfer sebesar 759 Milyar 155 Juta 114 Ribu 875 Rupiah 70 Sen, naik 500 Juta Rupiah atau 0,07% dianggarkan tetap sebesar 762 Milyar 694 Juta 44 Ribu 69 Rupiah.
3. Dari sisi Pembiayaan Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan adanya kenaikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2023 yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 yaitu sebesar 275 Milyar 450 Juta 493 Ribu 988 Rupiah 31 Sen naik sebesar 216 Milyar 994 Juta 813 Ribu 430 Rupiah 4 Sen atau 371,21% jika dibandingkan dengan estimasi yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar 58 Milyar 455 Juta 680 Ribu 558 Rupiah 27 Sen;
4. Kami menilai penurunan target pertumbuhan ekonomi pada perubahan RKPD Tahun 2024 dari rencana awal 5,9 % – 6,3% menjadi 4,6%-5,0% merupakan suatu sikap pesimistis dari pemerintah Daerah terhadap perbaikan ekonomi tahun ini. Berkaca pada tahun 2023 lalu, realisasi pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 5%, padahal pemerintah mengasumsikan di angka 5,04%, hal ini menunjukkan bahwa target meleset sebesar 0,04 persen. Mohon menjelaskan faktor yang paling dominan, sehingga target pertumbuhan ekonomi tahun ini harus dikoreksi.
5. Salah satu prioritas pembangunan Kabupaten Malang tahun 2024 adalah peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar. Dalam hal ini mohon penjelasan berapa jumlah alokasi anggaran untuk infrastruktur dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, sedangkan saat ini masalah infrastruktur jalan kabupaten masih menjadi persoalan penting untuk segera dibenahi, sejauh mana pencapaian visi misi dan program prioritas daerah tahun 2024. (IRA PD)
Discussion about this post