Bukittinggi — Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) pasal 89, mengamanatkan kepada Walikota menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Rancangan KUA meliputi kondisi ekonomi makro daerah,asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Sedangkan rancangan PPAS disusun dengan sistematika yakni menentukan skala prioritas pembangunan, menentukan prioritas program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahunnya,serta menyusun capaian kinerja,sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program kegiatan.
Berdasarkan tema dan prioritas pembangunan nasional dan provinsi Sumbar, maka tema Bukittinggi tahun 2023 adalah “Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dalam Rangka Pemulihan Pasca Pandemi”.
Prioritas tersebut disusun secara sistematis dalam rangka pencapaian visi ‘Menciptakan Bukittinggi Hebat, Berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah: dengan misi tujuh Hebat,”
KUA dan PPAS yang dihantarkan oleh Walikota selanjutnya dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif, dalam hal ini DPRD Kota, terutama dalan Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara marathon mulai dari Jumat (15/7), Senin (18/7) dan Selasa (19/7), sebagai dasar penyusunan APBD tahun 2023 mendatang.
Dalam hantaran rancangan KUA dan PPAS, Walikota menguraikannya terdiri dari pendapatan yang diestimasikan sebesar Rp.621.793.726.164,00. Pendapatan itu berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.153.572.294.941,00, terdiri dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pendapatan Transfer sebesar Rp.468.221.431.223,00, meliputi DAK Rp.421.334.282.000,00 dan DAU Rp.14.711.630.544.
Kemudian Belanja,estimasinya sebesar Rp.976.990.161.634,00, dengan peruntukan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.
Adapun belanja modal sebesar Rp.200.115.648.657,00, yang akan dimanfaatkan untuk belanja modal tanah, belanja modal peralatan, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan.
Selain itu juga akan dialokasikan untuk belanja tak terduga sebesar Rp.15 miliar dan transfer sebesar Rp.13.580.000.000,00.
Dengan angka total pendapatan dan belanja sebagaimana disebutkan di atas Walikota menjelaskan terjadi defisit sebesar Rpml.354.892.084.127,00.
Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD), Walikota menjelaskan merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik barang dan berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.
PKD ditambahkan Walikota untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keuangan daerah dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah,tercapainya pembangunan yang merata dan berkeadilan serta meningkatkan sistim pendayagunaan sumber data keuangan yang berintegritas agar terbangunnya sistim pengelolaan keuangan daerah yang baik, dan dikolaborasikan dengan pemanfaatan teknologi serta terwujudnya penyelengaraan pemerintahan yang bebas korupsi.
Pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang PKD merupakan peraturan yang dibuat berdasarkan kewenangan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan, bahkan diberikan tenggat waktu pada tahun 2022 untuk menyusunnya.
Terhadap Ranperda tentang PKD yang dihantarkan oleh Walikota,dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya Arnis Malin Palimo menanyakan adanya terminologi baru yang berkenaan dengan optimlisasi pengelolaan Dana Abadi pada APBD.
Fraksi PKS menambahkan apa landasan yuridis,filosofis dan sosiologis yang melatarbelakangi serta apa urgensinya ditetapkan kebijakan Dana Abadi di dalam struktur APBD. Juga ditanyakan sumber-sumber perolehan Dana Abadi akan diambil, karena realitasnya Rancangan APBD Kota Bukittinggi (hampir dipastikan) dihantarkan dalam keadaan defisit setiap tahunnya.
Fraksi Partai Gerindra dengan jubir Sabirin Rahmat.S.Sis, selain memberikan dukungan sebagai pijakan pemerintah daerah sesuai PP Nomor 12 tahun 2019 sebagai landasan yuridis, meminta Perda ini dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran untuk mampu meningkatkan kualitas berbasis kinerja,serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang belum tercapai.
Pandangan umum dari fraksi Partai Golkar (PG) melalui jubirnya Syafril S.ST.Parq, menyatakan setuju adanya pegawai kontrak demi kelancaran urusan pemerintahan, namun sekaligus mempertanyakan mengapa setiap penambahan tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sehingga diragukan kemampuannya dalam menjalankan pekerjaaan.
Dalam menggunakan keuangan daerah terutama pada kegiatan yang menggunakan APBD, fraksi PG berharap adanya percepatan dan tidak bertele-tele dalam pengurusannya, sehingga setiap mata anggaran dapat terserap secara maksimal demi kemajuan masyarakat kota Bukittinggi dan tidak terjadi Silpa yang besar di tahun berikutnya.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan (ANP) dengan jubir H.Irman,SH, meminta dalam proses anggaran ada pelibatan DPRD yang lebih besar sejak tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai tahap awal penyusunan APBD. Pelibatan ini agar legislatif busa memberikan input dalam melakukan pengawalan terhadap berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Gabungan wakil rakyat dari PAN dan PPP ini juga meminta agar eksekutif lebih disiplin dalam mengikuti jadual waktu yang sudah ditentukan dalan tahapan penyusunan APBD mulai dari Musrenbang, penyampaian RKPD,penyampaian KUA-PPAS sampai rancangan APBD, sehingga menyebabkan DPRD memiliki waktu terbatas melakukan pembahasan.
Oleh Fraksi Partai Demokrat (PD) melalui jubirnya memberikan catatan dan pertanyaan berkenaan Ranperda PKD tentang perbedaan mendasar Perda ini dengan aturan Perda tentang PKD sebelumnya dan bagaimana dampak pengelolaan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Kemudian dipertanyakan pula langkah yang dilakukan Pemko Bukittinggi dalam ranperda tentang PKD jika terjadi kesalahan dalam penganggaran, keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, terjadinya pergeseran anggaran dan penjadualkan pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat
Pertanyaan lainnya menyangkut apa dan bagaimana materi muatan lokal dalan rancangan PKD, pundi-pundi usaha baru apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko sehingga mampu mendongkrak PAD, bagaimana mekanisme PKD mencakup perencanaan, pelaporan,pengawasan serta pertanggungjawaban agar sesuai dengan keadaan maupun kebutuhan masyarakat,dan terakhir dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah,sering terjadi perubahan karena terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan lalu bagaimana cara penyelesaiannya.
Dari fraksi Amanat Nasional Pembangunan (ANP) yang disampaikan oleh juburnya H.Irman,SH, juga permintaan agar terdapat pelibatan DPRD yang lebih besar dalan proses anggaran untuk memberikan input dan pengawasan.
Berikutnya fraksi ANP menyarankan Pemda dapat lebih disiplin dalam mengikuti jadual sehingga DPRD mempunyai waktu cukup dalam pembahasan,sehingga pembahasan dirasakan kurang optimal.
Terkait dengan penyertaan modal daerah, dalam beberapa tahun terakhir, penyertaan modal daerah terhadap suatu Badan Usaha tidak ditetapkan melalui satu Perda tersendiri melainkan langsung dalam APBD.
Fraksi Nadem PKB dengan jubir Zulhamdi Nova Candra meminta penjelasan kepada Wako bahwa dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, penyelenggara Pemda mempunyai kewajiban dalam PKD, kewajiban penyelenggara Pemda dalam PKD secara efektif,efisien,transparan dan akuntabel. Menyinkronkan pencapaian sasaran program daerah dalam APBD dengan pemerintah pusat dan melaporkan realisasi pendanaan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan.
Rapat Paripurna DPRD hari terakhir Selasa (19/7) berupa jawaban Walikota atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi, Walikota yang kembali diwakili Wakil Walikota H.Marfendi menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas pemandangan yang telah disampaikan, karena segala masukan,kritik ataupun saran yang pada prinsipnya memperlihatkan konsistensi dan komitmen DPRD Kota Bukittinggi mendorong percepatan proses perwujudan visi dan misi kota Bukittinggi.
Menjawab pertanyaan dari fraksi PKS tentang terminologi baru Dana Abadi, merupakan bagian dari Silpa yang dapat saja dibentuk oleh daerah dengan syarat jumlahnya tinggi,kinerja layanan daerah tinggi dan kebutuhan dasar dari proritas telah terpenuhi melalui pembentukan peraturan daerah tersendiri,dan dananya dikelola oleh BUD maupun BLUD.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah, karena merupakan kekayaan daerah yang telah dipisahkan hubungannya dengan keuangan daerah.
Sementara menjawab pertanyaan fraksi Partai Gerindra, Marfendi menyangkut penambahan pegawai kontrak pada SKPD sesuai dengan kebutuhannya, namun tetap dengan persetujuan Walikota.
Menjawab pemandangan umum fraksi Amanat Nasional Pembangunan tentang pelibatan DPRD dalam proses anggaran,menurut Wakil Walikota sudah sesuai dengan aturan. Dan diakomodirnya fungsi pengawalan dan pengawasan oleh wakil rakyat adalah wujud sinergitas Pemko Bukittinggi dengan wakil rakyat agar penganggaran berjalan efisien dan efektif.
Saran agar pemerintahan daerah dapat lebih disiplin dalam mengikuti jadual akan diperhatikan semoga dapat lebih maksimal dalam mendedikasikan waktu untuk pekerjaan kita masing-masing ke depan.
Menjawab pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat (PD) dengan juru bicara Ali Zarman,SHI,SH, Marfendi menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 77 tahun 2020, BAB I bagian huruf C, bahwa pejabat Pengelola Keuangan adalah kepala SKPD,dan yang ditunjuk
Terkait perbedaan mendasar dibandingkan Perda nomor 03 tahun 2008 lama adalah Cash Toward Accrual (CTA) yang berasal dari penyajian APBD berdasarkan PP Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri nomor 13 tahun 2006.
Dengan telah dicabutnya PP Nomor 58 tahun 2005 oleh PP Nomor 12 tahun 2019, maka telah diamanatkan penyusunan peraturan menteri Dalam Negeri baru dan Perda nomor 03 tahun 2008 yang berpedoman pada PP Nomor 58 tahun 2005 tidak berlaku lagi.
Langkah yang harus dilakukan Pemko pada Perda tersebut jika terjadi kesalahan dalam penganggaran atau keterlambatan, pergeseran dengan menjadikan Perda sebagai pedoman menyusun Perwako.
Tentang materi muatan lokal dalam Ranperda terdapat bagian yang memang diarahkan oleh Kanwil Kumham yang boleh menambahkannya. Peluang pada Ranperda untuk pundi-pundi usaha untuk mendongkrak PAD dengan amanat Perda dan Perwako turunan yang masih bersifat umum dan mengakomodir semua lingkup ruang aturan yang mungkin serta berbasis struktur akun laporan.
Mekanisme PKD agar sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat terkait perencanaan, pelaporan, pengawasan serta pertanggungjawaban dimulai dari perencanaan yang ketat.
Menjawab pandangan umum fraksi PD, Wakil Walikota menjelaskan, tentang penambahan pegawai kontrak pada SKPD sudah sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan yang ada.
Prosesnya berdasarkan. Surat Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi nomor 800/3635/II-BKPSDM/2020 tanggal 30 Desember 2020 petihal Pengelolaan Pegawai Kontrak atau honorer di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Harapan untuk percepatan serapan anggaran dan tidak bertele-tele dalam pengurusan keuangan, demi kemajuan masyarakat kota Bukittinggi sehingga Silpa juga tidak besar akan diperhatikan dan pedomani sepenuhnya dengan diaturnya lebih lanjut teknis PKD dalan Perwako dan edaran teknis sehingga panduan bersifat praktis dan jelas dapat dilaksanakan pengelola keuangan daerah sesuai dengan yang ditetapkan.
Terhadap pandangan umum fraksi Nasdem PKB, Marfendi mengakui Pemko Bukittinggi belum dapat merespon dengan cepat karena masih belum dapat acuan Ranperda yang jelas seiring beberapa aturan turunan setelah PP Nomor 12 tahun 2019 juga terlambat seperti Permendagri nomor 77 tahun 2020 yang terbit akhir tahun, serta aturan terkait Bagan akun yang juga masih menunggu.
Namun pada perubahan APBD tahun 2021 Pemko Bukittinggi telah merencanakan disusunnya naskah akademik Ranperda PKD dan teralisasi pada akhir tahun 2021 bersama Kanwil Kumham Sumatera Barat.
Sedangkan perlunya Pemko Bukittinggi mengajukan Ranperda baru, telah dijawab pada tanggapan atas pandangan umum fraksi lain yang senada.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beni Yusrizal sebelum menutup Rapat Paripurna hari terakhir Selasa siang menjelaskan, dua Ranperda tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tahap I kemudian secara terperinci. (pon)
#LipsusDPRD
Discussion about this post