Lubuk Basung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam nyatakan persetujuan bersama terhadap Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Agam dalam rapat paripurna, Senin, (18/3) di aula utama DPRD Agam.
Pengesahan DOB Kabupaten Agam ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Agam, Dr. H. Andri warman yang dihadiri unsur Forkopimda Agam, Sekab Agam H. Edi Busti, para kepala OPD Pemkab Agam dan berbagai unsur lain.
Menurut Dr. Novi Irwan, Ketua DPRD Agam, saat memimpin sidang paripurna DOB Kabupaten Agam yang baru saja disahkan merupakan aspirasi dari masyarakat yang sejak lama mengapung dan direspon positif berbagai pihak.
“Setelah mendengarkan pendapat tujuh fraksi di DPRD Agam yang menyatakan sepakat dan setuju, maka DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui usulan DOB ini,” katanya.
Ditambahkan, DPRD dan Bupati Agam secara bersama-sama sepakat untuk menyetujui yang meliputi, pembentukan daerah persiapan kabupaten baru di wilayah Kabupaten Agam yang meliputi 10 sepuluh kecamatan yang terdiri dari 54 lima puluh empat nagari atau desa.
Daerah persiapan kabupaten diberi nama Kabupaten Agam Tuo, lokasi ibukota daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo berada di Kecamatan IV Koto,” sebutnya.
Disebutkan,untuk mendukung kegiatan DOB tersebut, dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo sebesar Rp.76.040.000.000,00 per tahun untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.
Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.
Ditambahkan, untuk sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp. 41.533.258.087, termasuk dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo.
Dikatakan, jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen pendukung dilaksanakan sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi, “Pemkab Agam segera melakukan proses administrasi dan hal-hal strategis dalam rangka pembentukan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo serta dimasukkan dalam RPJMD Kabupaten Agam periode berikutnya,” katanya. **
Discussion about this post