Kota Solok – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kota Solok Tahun 2021 menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Solok di sahkan oleh DPRD Kota Solok ditandai dengan pendatanganan oleh Wakil Wali Kota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra bersama Ketua DPRD Kota Solok, Hj.Nurnisma yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Selasa (28/9).
Pada kesempatan ini turut hadir Forkopimda Kota Solok, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, para kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Solok.
Wawako Dr.Ramadhani Kirana Putra, mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya, kepada Badan Anggaran DPRD Kota Solok, Seluruh Fraksi-Fraksi dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Solok yang telah membahas Ranperda perubahan APBD Kota Solok TA 2021 sesuai jadwal, dan kemudian untuk nantinya dijadikan Perda.
Selanjutnya, Perda ini tentunya akan dijadikan landasan dan pedoman dalam pembangunan serta pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Wawako menyadari, kedepan masih banyak persoalan yang akan kita hadapi, terutama dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19.
“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh OPD agar segera mungkin melakukan percepatan realisasi anggaran guna mencapai hasil kerja yang maksimal nantinya,” tutup wawako. (*)
Discussion about this post