(Kota Solok_RI) Sidang paripurna perdana pada tahun 2020 kota Solok melahirkan dua Ranperda yakni Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) pada hari ini Senen (24/01) bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD.
Sidang Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD kota Solok Yutriscan, SE yang mana turut dihadiri oleh Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si, seluruh kelengkapan Anggota DPRD Kota Solok, serta OPD di lingkup Pemerintah Kota Solok.
Berdasarkan Keputusan DPRD kota Solok No 03 tahun 2020 tertanggal hari ini Senen 24 Februari 2020. DPRD kota Solok akhirnya menyetujui Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan menjadi Perda.
Walikota Solok H. Zul Elfian, SH, M.Si dalam Pendapat akhir kepala daerah, sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi- tingginya, yang telah berkontribusi dan berpartisipasi dalam penyelesaian Ranperda ini, sehingga dapat disepakati untuk dijadikan Peraturan Daerah.
Lahirnya dua Ranperda ini, karena kesadaran Pemerintah Daerah dan DPRD untuk melahirkan kebijakan dalam rangka melaksanakan kewenangan daerah. Kedua Ranperda ini telah melalui tahapan perencanaan dan pembahasan, dalam rangka menyatukan fikiran dan pendapat.
Lahirnya Perda tentang kawasan Tanpa Rokok, menindak lanjuti UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan kebijakan Kemendagri tentang Penerapan Regulasi KTR di daerah. Karena diketahui Kesehatan merupakan Hak Azazi setiap orang. Hak Azazi perokok maupun tidak merokok. Atas lingkungan yang sehat termasuk bersih dari cemaran dan resiko kesehatan dari asap rokok, untuk itu perlu pemahaman merokok sangat berpotensi dapat merusak kesehatan diri dan lingkungan sekitarnya
Begitu juga dengan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Dalam UUD 1945 dalam pasal 28 D, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan dan Perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Anak dan perempuan sudah seharusnya dilindungi negara, khususnya terhadap kekerasan. “Untuk itu perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan memberantas segala bentuk diskrimimasi dan kekerasan bagi perempuan dan anak khususnya di daerah kota Solok,” jelas Wako. (Nisha)
Discussion about this post