Sawahlunto – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak dan Tata Cara tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diajukan Pemerintah Kota Sawahlunto ke DPRD setempat.
“Ada tiga rancangan perda yang sudah kita serahkan pada DPRD. Kini telah di Banmus (Badan Musyawarah),” kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemko Sawahlunto, Indra Mulyono.
Dikatakannya, selain itu juga diajukan Ranperda Susunan Perangkat Daerah, pengganti Perda sebelumnya. Jadi, ada dua produk baru diajukan di waktu dekat ini yang akan dibahas bersama DPRD.
Dikemukakan Kepala Bagian Hukum dan HAM, diajukan Ranperda Kota Layak Anak untuk memberi kepastian hukum atas komitmen pemerintah kota bagi perlindungan anak. Saat ini, Sawahlunto sudah tiga kali dianugerahi penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya.
Lebih jauh dikemukakannya, Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah diajukan untuk mengatur tentang regulasi persediaan pangan bagi pemerintah kota. Sedangkan Ranperda perubahan Susunan Perangkat Daerah diajukan untuk menjawab perubahan struktur sesuai kebutuhan organisasi.
“Kita menunggu dari Banmus untuk segera dibawa ke rapat Paripurna DPRD,” ujar Indra Mulyono. (Djasrizal)
Discussion about this post