Kota Solok – Pemerintah Daerah kota Solok beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 Kota Solok menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Senin (24/11) bertempat di ruang sidang DPRD Kota Solok.
Penetapan Ranperda APBD tahun 2021 ini disahkan dalam sidang Paripurna DPRD Kota Solok yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD Bayu Kharisma yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng juga turut dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Solok Asben Hendri, SE, MM, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekdako, Kepala OPD serta para undangan lainnya.
Juru bicara DPRD kota Solok Irwan Sariin dalam laporan hasil pembahasan Badan Anggaran sekaligus pendapat akhir Fraksi DPRD Kota Solok terhadap Ranperda tentang APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021 menyampaikan bahwa, “dalam APBD 2021 kota Solok yang disahkan tersebut adapun Pendapatan Daerah berjumlah Rp. 561.208.357.905,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp. 40.483.356.200,00, Pendapatan Transfer Rp. 509.040.401.705,00 dan lain-lain Pendapatan Daerah Rp. 11.324.600.000,00.
Belanja Daerah dianggarkan Rp. 630.345.522.349,00 setelah pembahasan bertambah Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 636.737.326.165,00. Defisit Rp. 69.137.194.444,00 setelah pembahasan bertambah sebesar Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00.
Pembiayaan Daerah Rp. 69.137.194.444,00 setelah pembahasan bertambah Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00. Penerimaan Pembiayaan Rp. 69.137.194.444,00. Setelah pembahasan bertambah Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00.
Sedangkan Silpa Rp. 69.137.194.444,00 setelah pembahasan bertambah Rp. 6.391.773.806,00 menjadi Rp. 75.528.968.250,00.
Dengan telah disepakati Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021 oleh fraksi di DPRD kota Solok, Fraksi DPRD menerima atau menyetujui Ranperda tentang APBD tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Perda kota Solok tahun 2020.
Sementara itu Pjs Walikota Solok Asben Hendri, SE, MM dalam sambutannya mengatakan, “penetapan Ranperda APBD kota Solok tahun 2021 seharusnya bisa lebih cepat, namun karena Kota Solok saat ini dipimpin oleh penjabat sementara Walikota, maka harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kemendagri untuk menandatangani APBD.
Asben Hendri juga mengapresiasi kerja keras legislatif dan eksekutif dalam menuntaskan penetapan APBD Kota Solok tahun 2021. “Khusus kepada TAPD yang sudah lebih kurang satu bulan membahas dan kawan-kawan dari Setwan yang siang malam termasuk bapak-bapak dari legilatif, banggar yang tak kenal lelah dan juga dukungan dari seluruh anggota dewan dari berbagai fraksi dalam menuntaskan acara hari ini,” apresiasinya.
Dengan disahkannya APBD Tahun 2021 ini lanjutnya, nampaklah kerjasama yang baik antara pihak eksekutif dan legislative dalam membangun kota Solok yang lebih baik kedepannya.
“Jadi hari ini tergambarlah pada masyarakat bahwa ternyata antara eksekutif dan legislatif di kota Solok, seayun selangkah, seiring sejalan dalam membangun kota Solok kedepannya,” ungkap Asben. (Nisa)
Discussion about this post