PAINAN – Maraknya mobil odong-odong yang beroperasi di Kabupaten Pesisir Selatan menjadi perhatian serius bagi Dinas Perhubungan daerah setempat.
Salah satunya mobil odong-odong hasil modifikasi mobil Toyota Kijang tahun 1983 itu, tidak termasuk sebagai transportasi umum. Kepala Dinas Perhubungan Pesisir Selatan, Gunawan mengatakan, sekitar 120 unit mobil odong-odong sudah mulai beroperasi.
Dia meminta, agar mobil odong-odong yang kerap membawa penumpang dengan jumlah yang banyak tersebut agar tidak beroperasi di kawasan jalan raya karena akan berakibat fatal jika terjadi kecelakaan. Hal itu diminta demi keselamatan penumpang dan pemilik odong-odong.
“Kalau kita lihat, mobil odong-odong ini tidak masuk kategori transportasi umum. Namun sekarang sudah banyak beroperasi. Untuk itu, kita mengimbau agar tidak beroperasi lagi di lintas jalan raya,” ucapnya, Kamis (2/9/2021).
Agar usaha odong-odong tidak mati, mobil modifikasi itu disarankan beroperasi di kawasan khusus. Misalnya, di sekitar kawasan wisata. Fungsinya, kata Gunawan bisa saja menjemput tamu wisatawan.
“Contohnya, bisa saja nanti pengoperasiannya menjemput tamu wisatawan. Ini bisa diberlakukan apabila mobil-mobil pengunjung tidak masuk lagi ke pusat kawasan objek wisata, dan cukup dijemput oleh mobil odong-odong,” jelasnya.
Supaya bisa dipahami secara menyeluruh, Dishub bersama Satlantas Polres Pessel sebelumnya juga telah memberikan sosialisasi kepada pemilik odong-odong.
“Kadang kita juga merasa khawatir. Penumpangnya terlalu banyak. Ya, kita lihat bahkan sampai 25 orang penumpang,” ujarnya.
Mobil modifikasi itu, sebut Gunawan, panjangnya bahkan ada yang mencapai 6 meter, dan dibuat pada bengkel-bengkel di pinggir jalan.
Kata dia lagi, biasanya mobil odong-odong lebih banyak dimanfaatkan untuk membawa penumpang dalam kegiatan tertentu seperti pesta pernikahan hingga membawa rombongan kaum ibu majelis taklim.
“Kita bukan bermaksud untuk menghalangi usaha, tetapi sama-sama kita ketahui, odong-odong bukan salah satu tipe transportasi umum. Itu tidak laik dan menyalahi aturan lalu lintas dan angkutan jalan,” tuturnya. (Robi)
Discussion about this post