Sarolangun — Berkah Ramadhan perdana pada tahun 2023, usai dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Zulfikar Nasution hadiahi Restoratif Justice kepada Tersangka Ria Sri Utami, pada Selasa (04/04/2023) sekira pukul 07.30 Wib.
Bertempat di ruang vidcon lantai II, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan, Wakajati Jambi Enen Saribanon didampingi Aspidum, Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution dan para Kasi Bidang Pidum.
Melalui video conference (vidcon) bersama Direktur Orang dan Harta Benda pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice terhadap tersangka Ria Suci Utami binti Suryoto yang merupakan ibu 2 anak di Kabupaten Sarolangun.
Sebelumnya, Ria Suci Utami binti Suryoto menjadi tersangka melanggar Pasal 31 ayat 2 atau ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan kronologis perkara, tersangka Ria mengendarai sepeda motor berboncengan dengan korban, yang merupakan teman sejak kecil. Dikarenakan hujan lebat tersangka Ria Suci Utami tetap melanjutkan perjalanan.
Dengan kecepatan rata-rata 50 km/jam, tersangka tidak mengetahui bahwa ada lubang perbaikan jalan yang digenangi air. Akibat peristiwa tersebut, tersangka dan korban jatuh sehingga mengakibatkan luka serius pada korban dan luka ringan pada tersangka.
Berdasarkan dari hal itu tersangka Ria Suci Utami bin Suryoto dijerat dengan Pasal 31 ayat 2 atau ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sarolangun, tersangka dan korban berhasil dipertemukan guna bermediasi. Tersangka juga sudah mengakui kesalahan serta memenuhi persyaratan Restoratif Justice lainnya.
“Maka tersangka atas nama Ria Suci Utami bin Suryoto dihentikan penuntutannya oleh Jaksa pada bulan Ramadan ini,” pungkas Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH,.MH melalui Kasi Pidum Achmad Fariansyah, SH, MH. (Pen)
Discussion about this post