Padang Pariaman — Pjs Bupati Padang Pariaman Adib Alfikri membuka rapat koordinasi teknis (Rakortek) persiapan uji dokumen Rencana Kontijensi (Renkon) Bencana Gempa Bumi dan Tsunami untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (2/12) di Halaman Mesjid Raya Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam sambutannya Adib Alfikri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran BPBD dan seluruh stakeholder yang telah terlibat aktif dalam menanggulangi bencana di Kabupaten Padang Pariaman.
Selain itu Adib juga mengucapkan terimakasih kepada BMKG Padang Panjang dan Sicincin yang telah bersedia hadir dan terus mendampingi dalam kegiatan kebencaan ini.
“Dua belas prinsip kebencanaan yang selalu harus dipakai dalam kegiatan kebencanaan ini yakninya diantaranya cepat dan tepat ini merupakan pakaian yang harus selalu digunakan oleh seorang penggiat kebencanaan. Selanjutnya prinsip prioritas yakni harus mengetahui mana yang diprioritaskan dalam prosesnya, sudah tentu jika penyelamatan nyawa harus selalu didahulukan dibandikan penyelamatan harta benda dan seterusnya berdasarkan skala prioritas,” terangnya.
Selanjutnya, prinsip koordinasi merupakan bentuk koordinasi antara Pemerintah dan Masyarakat harus mampu melakukan hubungan yang baik dan saling mendukung. Penanggulangan bencana pun harus mengusung ketepaduan dalam berbagai sektor sebab tidak mungkin dilakukan oleh satu sektor saja. Prinsip berdaya guna Jangan sampai penangangan bencana hanya merupakan upaya sia-sia yang membuang waktu, tenaga, dan biaya yang tentunya sangat besar. Penanganan bencana harus berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat pasca bencana dan rasa trauma atas bencana yang terjadi.
Ia juga menambahkan Prinsip transparansi diketahui bahwa segala bentuk penangulangan bencana harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Akuntabilitas maksudnya adalah pertanggungjawaban secara terbuka dan sesuai dengan etika dan hukum. Prinsip kemitraan tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja yang dalam menanggulangi bencana, akan tetapi semua lapisan masyarakat juga harus ikut serta. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat harus mampu menjalin kemitraan yang baik.
“Prinsip Pemberdayaan merupakan bentuk peningkatan dan pemahaman kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan pembelajaran praktis terkait dengan langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana. Umumnya langkah pemberdayaan dilakukan dengan cara mengadakan pelatihan-pelatihan dan seminar mengenai bencana di kawasan rawan bencana, begitupun prinsip lainnya seperti non diskriminatif, non proletisi, keterpaduan, berhasil guna, dan akuntabilitas yang harus selalu dipegang oleh seorang penggiat kebencanaan,” sambungnya.
Ia juga berharap agar seluruh prinsip kebencanaan tersebut dapat dijalankan dengan baik sehingga dalam pelaksanaannya bencana yang trjadi dapat ditangani dengan baik sesuai dengan yang diharapkan.
Sementara itu Kalaksa BPBD Kabupaten Padang Pariaman Budi Mulya dalam laporannya mengatakan Rakortek ini dilaksanakan dalam rangka untuk menjalin silaturahmi serta berkoordinasi dengan seluruh penggiat kebencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Seperti yang diketahui Padang Pariaman memiliki sepuluh ancaman kebencanaan dari Sembilan belas kabupaten kota di Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Padang Pariaman termasuk kedalam etalase yang paling depan karena dari sepuluh jenis kebencanaan Padang Pariaman berpotensi terjadi kesepuluhnya.
“BNPB menjadikan Kabupaten Padang Pariaman sebagai lokasi khusus pada dua kegiatan yakninya lokus penanganan gempa dan tsunami yang kedua sebagai penyusun dokumen renkon, kegiatan penyusunan renkon ini diadakan selama tiga hari, diharapkan agar para peserta dapat mengikuti ini dengan baik,” tutupnya. (Syh)
Discussion about this post