Padang, RI-Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk urusan wajib pemerintahan menjadi bahasan dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang, Rabu(29/09/2021).
“Standar Pelayanan Minimal (SPM) penting dalam pelaksanaan urusan pemerintahan wajib sesuai pasal 18 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menghadiri rakor.
Ia mengatakan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026 yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021 menjadikan penerapan SPM termasuk dalam isu strategis pembangunan Provinsi Sumatera Barat.
Isu strategis itu kemudian menjadi arah kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan daerah. “Untuk itu kami mengharapkan dukungan peran serta Kabupaten/Kota terhadap penyelarasan terhadap visi misi Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan ada 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan di daerah yang terdiri dari Urusan Pendidikan, Urusan Kesehatan, Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Urusan Sosial.
“SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar
kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib,”katanya.
Penerapan SPM menjadi sangat penting dan mendasar karena pada hakekatnya dengan melaksanakan SPM, maka basis untuk kesejahteraan masyarakat dapat terbangun setidaknya bila semua sasaran
minimal dapat terwujud.
Menurutnya konsepsi SPM telah mengalami perubahan, bahwa penyelenggaraan SPM di Daerah bukan lagi tentang target kinerja atau bagaimana menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari (Standar Operasional Prosedur/SOP), melainkan suatu pemenuhan kebutuhan dasar warga negara. Oleh karena itu, jenis pelayanannya bersifat mutlak dan individual serta belanja daerah pun diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar.
Dalam penerapan SPM didasarkan pada beberapa prinsip penerapan, antara lain kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran dan ketepatan sasaran.
Salah satu permasalahan yang harus dihadapi oleh Pemerintah Daerah yaitu penyediaan aksesibilitas transportasi bagi masyarakat Sumatera Barat. Selain itu, permasalahan infrastruktur, masih tingginya angka kemiskinan, rendahnya
angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) serta permasalahan lain yang terkait dengan pelayanan dasar menjadi tugas utama bagi Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.
Target pencapaian pemenuhan Standar Pelayanan Minimal selama 1 (satu) tahun perlu ditetapkan bersamaan dengan
kebutuhan pembiayaannya pada masing-masing Indikator di setiap bidang urusan, untuk itu agar realisasi pencapaian target Standar Pelayanan Minimal dapat tercapai 100 % tentu perlu perhatian dari Kepala Daerah sebagai penanggungjawab pelaksana roda pemerintahan daerah melalui perencanaan
prioritas anggaran pada perangkat daerah pelaksana Standar Pelayanan Minimal yang mengutamakan kegiatan urusan pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat yang tidak mampu, jangan sampai anggaran kegiatan penunjang lebih besar dari kegiatan yang wajib.
Sejalan dengan itu, bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, selain Pelaksanaan SPM juga
diamanatkan beberapa Tugas Mandatori lainnya yang merupakan bagian dari pencapaian SPM, seperti pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG), aksi konvergensi penurunan stunting, kabupaten dan kota sehat, Suistainable Development Goals (SDG’s), penurunan Kemiskinan, pengentasan daerah tertinggal, dan survey Layanan Rujukan Terpadu.
Dalam hal permasalahan Stunting, sesuai dengan Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Nomor : KEP.10/M.PPN/HK/02/2021 menyatakan bahwa mulai Tahun 2022, semua Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat menjadi Lokus Percepatan Penurunan Stunting, dengan target Tahun 2024 sebesar 14%. Dimana Kinerja Prevalensi Stunting menjadi indikator kinerja utama setiap Kepala Daerah.
Kondisi stunting di Provinsi Sumatera Barat periode 2013-2019 juga menunjukkan penurunan penurunan prevalensi stunting dari sebesar 39,2 % (Riskesdas 2013) pada tahun 2013 menjadi 29,2% pada tahun 2018 (Riskesdas 2018) dan menurun menjadi 27,5% pada tahun 2019 berdasarkan data SSGBI 2019.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah melakukan penilaian kinerja Stunting pada Lokus Prioritas Tahun 2020 terhadap aksi konvergensi 1-8 dengan capaian dan komitmen bersama, dimana 4 (empat) Kabupaten/Kota menjadi lokus aksi konvergensi stunting.
Hasil penilaian kinerja dan Peringkat Kabupaten Lokus Prioritas Tahun 2020 di Provinsi Sumatera Barat masing-masing peringkat pertama “Kabupaten Pasaman Barat”, peringkat kedua “Kabupaten Lima Puluh Kota”, peringkat ketiga “Kabupaten Pasaman” dan peringkat keempat “Kabupaten Solok”.
“Selamat dan terimakasih untuk dukungan serta komitmen Kabupaten Lokus atas capaian aksi konvergensi Stunting yang
dianggap baik dalam pelaksanaannya, serta bagi yang belum sempurna memenuhi 8 aksi, tetap semangat karena hal ini
menjadi kinerja kita bersama dalam memenuhi capaian atas kinerja stunting,” kata Mahyeldi.
Rakor tersebut juga menghadirkan nara sumber berkompeten diantaranya DR H Suhajar Diantoro, M.Si (Staf Ahli Mentri bidang Pemerintahan Kemendagri), Letjen TNI (Marinir) Purnawirawan DR. Nono Sampono, M.Si, dan Wakil Ketua DPD RI. REL/NS
Discussion about this post