ADVERTISEMENT
Sabtu, 21 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin

by Redaksi
15 Januari 2024
in KOMUNITAS, TUBABA
Reading Time: 2min read
PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin

PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum Terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin. (Dok. Rel)

ADVERTISEMENT

Lampung – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Lampung akan mengambil langkah hukum terkait adanya kelompok kelompok yang dengan sengaja menggunakan nama dan lambang organisasi IWO secara serampangan dan tanpa izin.

Hal itu disampaikan sekertaris PW IWO Lampung, Ade Setiawan SH, melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/1/2024).

BERITA LAINNYA

Lurah Kamal Kalideres Hadiri Pelepasan dan Pentas Seni PAUD Cendikia Azzahro di RT 006 RW 09

Melalui Bazar UMKM Sebagai Program Pemerintah, Karang Taruna Kelurahan Angke Gelar Berbagai Acara

Perdokmil Rekomendasikan Regulasi untuk Kurangi Kematian Akibat Henti Jantung Mendadak

Menurut Ade, langkah hukum yang diambil PW IWO Lampung terkait adanya sekelompok orang yang mengaku sebagai pengurus IWO baik di provinsi maupun di kabupaten.

“Yang terkini adanya pemberitaan di kabupaten Tulang Bawang Barat yang jelas jelas telah menjatuhkan nama baik organisasi, kita akan ambil langkah hukum bila masih mengatasnamakan IWO,” kata Ade.

Dijelaskan oleh Ade, organisasi IWO hanya ada satu dan sah secara hukum dan diakui legalitasnya oleh Kementrian Hukum dan HAM yang diketuai oleh Dwi Christianto.

“Perlu diketahui kepengurusan IWO Tubaba telah dibekukan PP IWO berdasarkan Nomor: 007/PEM/PP-IWO/VIII/2023 oleh PP IWO. Perihal: Pembekuan Pengurus Daerah IWO Kab. Tubaba, per tanggal 1 Agustus 2023.” Jelas Ade.

“Berdasarkan AHU dengan nomor : 0001476.AH.01.08.TAHUN 2023, nomor akte perubahan nomor: 103/Pan – Mubes/IWO/IX/2033 tanggal 03-09-2023 Ketum IWO Dwi Cristianto SH, MSi telah mendapatkan keabsahan secara hukum dan diakui oleh negara dengan dikeluarkannya SK Kemenkumham,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Lanjutnya, ada beberapa kelompok yang merasa tidak terima dengan keputusan Mubes 2 di Bogor dan mengajukan gugatan secara perdata.

Kelompok tersebut antara lain Sonny Kushardian, Ade Mulyana, Yudistira dan Riko Amir Cs yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Selanjutnya pada 9 Desember 2023, gugatan yang mereka ajukan telah dicabut dengan nomor nomor : W10.U5/12790/HK.02/XII/2023. Artinya dalam hal konflik kepemimpinan sudah selesai secara hukum dengan adanya pencabutan gugatan tersebut,” ungkap Ade.

Dikatakan Ade, pada kesempatan ini PW IWO Lampung menginformasikan kepada seluruh jajaran pemerintah di Lampung bahwa berdasarkan legal standing yang dimiliki organisasi IWO di bawah kepemimpinan Dwi Christianto sudah sah secara hukum.

“Saya rasa sudah cukup menjelaskan yang mana diakui oleh negara atau tidak.” Ujarnya.

Ade menegaskan, seharunya para pihak yang berkepentingan terutama pejabat daerah dapat dengan objektif untuk mengambil kesimpulan permasalah yang ada serta cermat melakukan verifikasi keabsahan organisasi.

“Jangan terpengaruh omongan dari oknum-oknum yang mengaku pengurus IWO, Namum kenyataannya sudah diberhentikan atau dibekukan kepengurusannya, terlebih tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Ade kembali menegaskan, tidak segan segan mengambil langkah hukum apabila ada oknum yang mengaku dan mencatut nama IWO, apalagi dia bukan pengurus yang sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

“Akan kami ambil tindakan tegas secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia.” Tegasnya.

Menurut Ade, dirinya telah berkoordinasi dengan tim hukum dan pengurus pusat IWO guna mengambil tindakan hukum tersebut.

“Pengambilan tindakan secara terukur tersebut sudah mendapatkan izin dari ketua umum PP IWO Dwi Chritianto beliau mendukung penuh penindakan oknum-oknum yang merugikan,” tandas Ade. (**)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temui Warga Saniang Baka, Epyardi Asda Tampung Semua Aspirasi

Next Post

Polisi Ringkus Pria Tuna Wicara, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Sikucur Barat

Next Post
Polisi Ringkus Pria Tuna Wicara, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Sikucur Barat

Polisi Ringkus Pria Tuna Wicara, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Sikucur Barat

Libatkan Konsultan, Pemprov Sumbar Bakal Tata Pedagang Kelok Sembilan

Libatkan Konsultan, Pemprov Sumbar Bakal Tata Pedagang Kelok Sembilan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI