ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Februari 2026
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Putusan Pengadilan Diabaikan, Kaum Datuak Rajo Langik Blokir Akses Stadion Marahaddin

by Redaksi
23 Desember 2025
in -KOTA SOLOK, PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Putusan Pengadilan Diabaikan, Kaum Datuak Rajo Langik Blokir Akses Stadion Marahaddin

Putusan Pengadilan Diabaikan, Kaum Datuak Rajo Langik Blokir Akses Stadion Marahaddin. (Dok. Cha)

ADVERTISEMENT

Kota Solok — Merasa dipermainkan oleh janji pemerintah yang telah tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK, Kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan masuk menuju Stadion Marahaddin di Kelurahan Laing, Kota Solok.

Pemblokiran ini dilakukan karena hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Solok dinilai tidak menunaikan kewajibannya membayar ganti rugi atas tanah kaum sebagaimana amar putusan pengadilan.

BERITA LAINNYA

Tidak Terbukti Lakukan Penganiayaan, Dino Saili Akan Lapor Balik Erliwati Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Gas Melon Langka, Pemkab Sarolangun Panggil Agen dan Pertamina

Sengketa Tanah Ex HGU PT Danau Diatas Makmur, Pemkab Solok Tempuh Jalur Pengadilan

Kaum Datuak Rajo Langik, yang dikuasakan kepada Yasril Datuak Ampanglimo, menggugat Pemko Solok secara perdata pada tahun 2023. Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Solok menyatakan bahwa Pemko Solok wajib membayar ganti rugi tanah milik Kaum Datuak Rajo Langik.

Selain itu pembayaran dilakukan pada Perubahan APBD 2023 atau paling lambat APBD 2024 serta Nilai ganti rugi ditentukan oleh Jasa Penilai Publik (Appraisal) dengan syarat penggugat melengkapi dokumen alas hak dan mengajukan pengukuran ulang ke BPN untuk penerbitan peta bidang.

Namun, meski seluruh dokumen kepemilikan telah diajukan, proses justru terhenti di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BPN Kota Solok menolak melakukan pengukuran dengan alasan objek perkara telah menjadi fasilitas umum (fasum). Penolakan ini tertuang dalam surat BPN bernomor IP.02.02/…13.72/II/2024 perihal Peta Bidang Tanah Proses Pembayaran Ganti Rugi.

ADVERTISEMENT

Yang mengejutkan, pada poin ke-4 surat tersebut, BPN menyatakan bahwa objek perkara telah diganti rugi oleh Pemko Solok kepada Aziz Miin melalui jual beli.

“Ini yang menjadi masalah besar. Kapan tanah kaum kami dijual kepada Aziz Miin? Apa bukti jual belinya?” tegas Yasril Datuak Ampanglimo.

Yasril menjelaskan, tanah tersebut awalnya memang dijual oleh mamaknya, Datuak Rajo Langik, kepada Aziz Miin untuk kepentingan pembangunan perumahan. Sebagai akses masuk perumahan, kaum memberikan jalan selebar ±3 meter dan panjang ±120 meter secara siriah pinang, bukan jual beli.

Namun, perumahan tersebut tidak pernah dibangun. Pada tahun 2017, Aziz Miin justru menjual lahan itu kepada Pemko Solok untuk pembangunan sarana olahraga. Stadion GOR Marahaddin kemudian dibangun dengan anggaran sekitar Rp25 miliar dalam dua tahap.

ADVERTISEMENT

Saat pembangunan tahap pertama, kaum memblokir akses jalan karena menilai peruntukan telah berubah. Setelah negosiasi dan janji ganti rugi dari Pemko, blokir dibuka. Namun, pada tahap kedua, janji tersebut kembali diingkari.

ADVERTISEMENT

Bahkan, menurut Yasril, Pemko Solok pernah membuka blokir secara paksa dengan melibatkan Tim SK4, yang dinilai anarkis.

Upaya hukum kembali ditempuh dengan menggugat Pemko Solok bersama BPN. Dalam sidang mediasi, BPN menyatakan bersedia melakukan pengukuran dengan syarat Pemko Solok menerbitkan surat pernyataan bahwa objek perkara belum pernah diganti rugi kepada siapa pun.

Namun Pemko Solok menolak menerbitkan surat tersebut. Akibatnya, persoalan kembali buntu. Gugatan pun dicabut agar tidak berlarut dalam mediasi tanpa kejelasan.

Sebagai bentuk perlawanan, Kaum Datuak Rajo Langik kembali memblokir akses jalan masuk Stadion Marahaddin.

Tim investigasi menemukan indikasi kuat adanya kelalaian dan dugaan kesengajaan Pemko Solok dalam mengulur waktu pembayaran ganti rugi. Pernyataan bahwa tanah telah diganti rugi kepada Aziz Miin, sementara kepemilikan adat berada pada Kaum Datuak Rajo Langik, dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

Status fasum yang disematkan BPN juga dipertanyakan, mengingat tanah jalan akses tersebut tidak pernah dilepaskan secara sah, melainkan hanya diberikan secara adat untuk kepentingan perumahan.

Lebih parah lagi, hasil pengukuran manual kaum menunjukkan bahwa akses jalan kini berubah menjadi selebar 14 meter dan panjang 124 meter, jauh dari kesepakatan awal.

“Kami tidak akan membuka blokir ini sebelum ada kejelasan hukum. Demi menjaga marwah harta kaum, nyawa kami taruhannya,” tegas Yasril Datuak Ampanglimo.

Tim investigasi menyatakan akan terus menelusuri dan membuka tabir gelap dugaan permainan dalam kasus ganti rugi tanah ini. (Cha)

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketum LPLH Nata Buana Lestari Lakukan Kunjungan Kerja ke DPD Kota Solok

Next Post

Wali Jorong Sungai Puar Menangkan Gugatan PTUN, SK Pemberhentian Dinyatakan Tidak Sah

Next Post
Wali Jorong Sungai Puar Menangkan Gugatan PTUN, SK Pemberhentian Dinyatakan Tidak Sah

Wali Jorong Sungai Puar Menangkan Gugatan PTUN, SK Pemberhentian Dinyatakan Tidak Sah

Sumbar Kirim 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi

Sumbar Kirim 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI