Jakarta — Perkembangan kasus Corona Virus Desease (Covid-19) yang terjadi di Indonesia, khususnya di Jakarta ini belum ada penurun, bahkan terus mengalami penambahan yang cukup signifikan.
Hingga kini Gubernur DKI Jakarta Bapak Anis Baswedan memaksa harus memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Sesuai PSBB kedua yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta ini melibatkan semua stakeholder untuk membantu memulihkan kondisi yang terjadi saat ini.
Seperti yang dilakukan oleh Tiga Pilar Tamansari Jakarta Barat melaksanakan kegiatan ops yustisi tentang penerapan protokol kesehatan secara Mobile di wilayah pada Rabu, 23/09/2020.
Bhabinkamtibmas Kel Krukut Polsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Dedi mengatakan Kegiatan Operasi Stasioner ini dilaksanakan pada satu tempat ke tempat yang lain berlokasi di Jl. Krukut Pasar RW 02 Kel. Krukut Tamansari Jakarta Barat.
Giat tersebut melibatkan anggota personil, diantaranya, Kel. 3 Personil, TNI 1 Personil, Polri 1 Personil, Satpol PP 6 Personil, Tomas1 Personil, LMK 1 Personil dan FKDM 1 Personil.
Menurutnya dari laporan hasil dilapangan masih saja ditemukan masyarajat yang melanggar protokol kesehatan ini, dengan rincian, 2 (dua) orang mendapatkan teguran dan 10 (sepuluh) orang mendapatkan sanksi sosial.(Ritha)
Discussion about this post