PAINAN – Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengeluarkan Surat Edaran No : 100/203/GTC-VIII/2020 tentang penghentian acara pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan Kabag Humas dan Protokoler Setdakab selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rinaldi, Jumat (11/9) di Painan.
“Ya, bupati telah mengeluarkan surat edaran terkait penghentian pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya. Surat edaran tersebut telah dikirim kepada perangkat daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, camat dan walinagari,” jelasnya.
Dikatakan, untuk acara pesta, panggung hiburan dan keramaian itu jelas dihadiri orang banyak dari berbagai penjuru daerah, dan para tamu yang datang tidak diketahui kondisi kesehatannya.
Oleh karena itu, diimbau kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan tidak menggelar pesta, panggung hiburan, keramaian dan sejenisnya sementara waktu.
Pihaknya juga meminta kepada walinagari agar mensosialisasikan ke masyarakat tentang penghentian acara pesta, panggung hiburan dan keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dikatakan, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pesisir Selatan terus melakukan upaya penanganan Covid-19 secara maksimal.
Meskipun ada penambahan pasien yang sembuh, tapi juga ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dan disiplin serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Ya, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, maka masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal itu hendaknya dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya. (Robi)
Discussion about this post