Sungai Geringging,R1—Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) merupakan suatu perangkat teknik beserta perlengkapannya yang memproses dan mengolah air sisa proses produksi berupa limbah. Tujuan dibangunnya IPAL yaitu untuk menyaring dan membersihkan air yang sudah tercemar. Khusus untuk puskesmas sesuai dengan kegiatannya, air limbah dari seluruh kegiatan Puskesmas mengandung bahan-bahan organic dan Anorganik/bahan kimia beracun dan sebagainya yang dapat mencemari lingkungan. Oleh sebab itu, pengolahan terhadap air limbah sangat penting dilakukan agar lingkungan sebagai penerima limbah cair yang dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan di puskesmas tidak mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan, serta tidak mengakibatkan dampak penyakit kepada masyarakat sekitar.
Pengolahan air limbah melalui IPAL merupakan cara/upaya untuk meminimalkan kadar pencemar yang terkandung dalam limbah cair tersebut sehingga dapat memenuhi baku mutu dan layak untuk dibuang kelingkungan maupun dimamfaatkan kembali.
Menjawab kebutuhan Puskesmas tersebut, tahun 2017 ini, Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran pembuatan IPAL untuk Puskesmas Sungai Geringging dengan biaya sekitar Rp. 570juta.
Menurut Kepala Puskesmas Sungai Geringging, Prirama Diska, SKM,M.Biomed kepada media ini mengatakan, IPAL sangat diperlukan oleh Puskesmas, karena banyak limbah cair yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas ini. Dengan adanya IPAL tentunya bisa meminimalisir dampak lingkungan dari hasil kegiatan pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas, kata Prirama Diska yang akrab di panggil Riri.
“kita di Puskesmas hanya sebagai penerima apabila sudah selesai dibangun, seluruh kegiatannya mulai dari proses pengadaan hingga ke pelaksanaan nantinya itu kewenangan Dinas Kesehatan,” imbuhnya. *001
Discussion about this post