Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah tegas terhadap puluhan usaha hiburan yang diduga melanggar izin operasional. Sejumlah tempat hiburan disinyalir menyamarkan aktivitas karaoke sebagai rumah makan, sekaligus menjual minuman beralkohol dan menyediakan jasa wanita penghibur.
Keberadaan usaha-usaha tersebut dinilai tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga meresahkan masyarakat serta bertentangan dengan norma agama, sosial, dan adat istiadat yang berlaku di Dharmasraya.
Sebagai respons, Pemkab Dharmasraya menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 300/600/Satpol PP Damkar-2025 tertanggal 30 Desember 2025 tentang Penertiban Tempat Hiburan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018.
Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Dharmasraya, Darisman, menegaskan bahwa penertiban ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang usaha sepanjang mematuhi aturan hukum dan ketentuan perizinan.
“Yang ditertibkan adalah praktik usaha yang menyimpang dan bertentangan dengan hukum serta nilai-nilai masyarakat,” ujar Darisman, Selasa (30/12/2025).
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah secara tegas melarang tempat hiburan beroperasi melebihi jam yang ditentukan, menyediakan minuman beralkohol atau tuak tradisional, menerima atau menyediakan pekerja seks komersial, serta melakukan aktivitas yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Pelanggaran terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 dapat berujung pada penutupan usaha, denda hingga puluhan juta rupiah, serta ancaman pidana kurungan.
Darisman menegaskan, Pemkab Dharmasraya hanya memberi ruang bagi usaha yang sejalan dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia serta selaras dengan norma dan adat setempat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas usaha hiburan yang menyimpang secara beretika.
Ke depan, Satpol PP Kabupaten Dharmasraya akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait perizinan, jam operasional, dan larangan yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan, setelah peringatan ini, tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran.
“Diingatkannya Jika masih juga ditemukan, akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai perda,” tukas Darisman. (SP)



Discussion about this post