Pasaman Barat — Negara kita adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) konstitusi kita, jadi kita punya aturan main dalam bernegara, sehingga tidak boleh karena jabatan atau kekuasaannya seseorang berbuat sewenang-wenang, semua harus sesuai prosedur dan hukum ‘due process of law, (bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, di mana segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum).
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengabulkan gugatan terkait pemecatan secara tidak hormat Kepala Jorong Air Runding, Ismadia Candra sebagai penggugat, di mana pada tanggal 26 April 2021 lalu sesuai dengan Surat Keputusan penjabat Wali Nagari Parik No:188.4/27/SK/WN-P/2021 tentang pemberhentian dirinya sebagai Kepala Jorong Air Runding.
Penggugat diberhentikan sepihak oleh tergugat, Pj. Wali Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
Penggugat yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai Kepala Jorong akhirnya menang di PTUN Padang.
PTUN Padang setelah mengadili gugatan tersebut akhirnya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal Surat Keputusan Penjabat Wali Nagari Parik Nomor 188.4/27/SK/WN-P/2021 tentang pemberhentian kepala jorong Air Runding yang diterbitkan tanggal 26 April 2021, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Penjabat Wali Nagari Parik tersebut di atas, Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Ismadia sebagai Kepala Jorong Parik seperti semula sebelum diberhentikan, serta dengan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 196.500,- .
Putusan tersebut dikeluarkan, 12 Oktober 2021 oleh PTUN Padang. Berikut amar putusan gugatan Ismadia Candra dengan nomor 23/G/2021/PTUN.PDG dikutip dari PTUN Padang:
Demikian disampaikan oleh kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Lex Patriae Adma Sadli Lubis SH, MH. kepada Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar Minggu (17/10/2021) di Simpang Empat.
Menurut Adma, surat gugatan atas pemberhentian sepihak kliennya tersebut dilayangkan ke PTUN sejak 27 Mei 2021 dan dikatakannya, keadilan di Indonesia masih tegak, termasuk untuk seorang Kepala Jorong. Pemberhentian sepihak itu dinilai memang cacat hukum, sehingga dirinya bersama klien melakukan gugatan.
Putusan PTUN ini patut menjadi apresiasi bagi semua orang, karena setiap pengambil kebijakan apakah itu di Pemerintahan tertinggi sampai di tingkat Pemerintahan terendah seperti Pemerintahan Nagari, semua harus patuh terhadap regulasi dan aturan yang ada.
Menurut Adma, dikabulkannya gugatan tersebut karena pihaknya berhasil membuktikan sejumlah dalil dalam gugatannya, antara lain Surat Keputusan pemberhentian yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dan Permandagri Nomor 67 Tahun 2017 TENTANG Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
“Kami berharap Wali Nagari sebagai pimpinan di Nagarinya hendaknya memberikan contoh yang baik dengan menaati perintah pengadilan, dalam hal ini dengan segera melaksanakan Putusan PTUN Padang tersebut,” terang Adma.
Lebih lanjut Adma menegaskan bahwa putusan tersebut sebagai warning kepada pejabat publik atau pimpinan suatu lembaga agar tidak sewenang-wenang/menyalahgunakan wewenang yang hanya karena kebencian atau ketidaksukaannya memecat/memberhentikan seseorang dari suatu jabatan, tanpa mengindahkan aturan hukum yang ada.
“Kami yakin yang benar pasti akan terungkap, termasuk keadilan bagi seorang kepala Jorong,” ujarnya.
Adma menjelaskan, perjuangan mencari keadilan selama beberapa bulan ini, bisa menjadi contoh bagi semua pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah putusan.
Penjabat Wali Nagari Parik, Ashar, SPd. sebagai Tergugat saat dikonfirmasi oleh Insan Pers yang tergabung di PerkumpulAn Jurnalis Online (AJO) Pasbar menyatakan pihaknya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim PTUN Padang yang mengabulkan gugatan diajukan oleh Ismadia Candra.
Dikatakannya, Majelis hakim PTUN Padang dalam putusannya meminta ia mencabut SK pemberhentian dan mewajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Ismadia Candra selaku penggugat sebagai Kepala Jorong Air Runding.
Namun Ashar menegaskan putusan PTUN Padang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, katanya selaku Pj. Wali Parik masih memiliki hak untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut.
“Selanjutnya terhadap putusan PTUN Padang saya bersama kuasa hukum menyatakan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut,” terang Ishar saat dikonfirmasi Minggu (17/10/2021)
Ashar menjelaskan alasan mengapa Ismadia dipecat sebagai Kepala Jorong, selain adanya pengaduan masyarakat dan demo penolakan masyarakat yang dilakukan karena adanya dugaan berkas indikasi pidana, juga telah adanya persetujuan dari bupati sejak bupati lama hingga bupati periode sekarang.
Ditambahkannya, tindakan penggugat dinilai menimbulkan kegaduhan, dan keresahan masyarakat hingga berpotensi mengganggu citra pemerintahan Nagari.
Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses banding ke PT di Medan dan rencananya Selasa 19 Oktober 2021 yang akan datang berkas banding ini akan mereka daftarkan ke PT Medan. (Wd)
Discussion about this post