Limapuluh Kota — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah. Program ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Mungo, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota jadi sorotan. Sebab, program tersebut disinyalir menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh Petugas Nagari dan Pucuak Adat Nagari Mungo
Dari pengakuan saksi/narasumber kepada wartawan media Reportaseinvestigasi.com, bahwa Wali Nagari Mungo Muhammad Suhardi bersama A. Dt. Rajo Malikan N. Pjg Nagari Mungo telah menetapkan biaya dalam pengurusan PTSL di Nagari Mungo sebanyak Rp500.000 di luar anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kategori wilayah di seluruh Indonesia.
Sedangkan pembuatan sertifikat dengan PTSL dibebaskan biaya untuk beberapa hal, seperti penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta laporan.
Namun, di luar itu, masyarakat akan menanggung sejumlah biaya. Misalnya, untuk penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena dan lain sebagainya.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan besaran biaya yang dipungut pada setiap daerah. Biaya ini digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, serta operasional petugas kelurahan/desa.
Dari pengakuan narasumber media ini menjelaskan dirinya dimintai biaya tambahan Rp.500.000 untuk pengambilan sertipikat di luar biaya yang ditetapkan.
“Kami diminta biaya tambahan sebanyak Rp.500.000 untuk pengambilan sertipikat di luar biaya yang telah ditetapkan sebanyak Rp.250.000. Jadi kami harus mengeluarkan biaya pembuatan Sertipikat PTSL kami keselurahan sebanyak Rp.750.000/sertipikat,” ucapnya. (tim)
Discussion about this post