Padang,Ri–Sejalan dengan tranformasi UNP dari PTN BLU ke PTN BH, sejumlah regulasi telah disiapkan dan telah dirancang oleh tim regulasi Sektretaris Universitas di Universitas Negeri Padang. Sebelum PTNBH UNP disyahkan beberapa draf regulasi berupa Peraturan Rektor UNP dengan mengacu pada PP No.114 Tahun 2021 tentang PTNBH UNP. Untuk menyusun dan menyempurnakan semua regulasi yang akan dibuat, UNP melibatkan semua tim yang berasal dari kalangan pimpinan, biro, tenaga pendidikan dan narasumber dari bagian Hukum dan organisasi Kemendikbud Ristek.
Sekretaris UNP, Dr. Erianjoni, M. Si dalam keterangan persnya mengatakan “ setelah kita menelaah PP No. 114 Tahun 2022 terdapat sebanyak 41 peraturan yang harus disiapkan oleh UNP untuk legalitas semua kebijakan yang akan diterapkan, baik akademik, keuangan, kemahasiswa, kepegawaian dan sistem administrasi di UNP, saat ini sudah 12 Peraturan Rektor yang telah siap termasuk sedang berjalan penyempurnaan Organisasi Tata Kerja (OTK) UNP. Selain itu juga kita menyiapkan beberapa peraturan lainnya yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran proses perubahan lembaga”.
Di UNP sejak menjadi PTN BH, juga telah muncul OTK baru yang berperan dalam menyiapkan regulasi, seperti Kantor Regulasi dan juga untuk Kantor Hukum Advokasi yang bertugas dalam telaah dokumen hukum dan kerja sama serta advokasi lembaga dan dosen. Dalam penyusunan Peraturan Rektor tersebut secara intensif telah berjalan sejak awal Januari tahun 2022 dan akan terus berjalan seirama dengan dinamika kebijakan yang terjadi di UNP, seperti saat ini, sejak Jumat, 15-20 April 2022 berlangsung penyusunan Rancangan Peraturan Rektor di ruang Sidang Rektor UNP (Er/ Humas UNP).
Discussion about this post