Reportase investigasi.com
Muara Enim – PT. RMK Energy Site Musi II yang berlokasi di Dusun 7 Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan terapkan Implementasi Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 disemua sektor lingkup area kerjanya.
.
Vincent Saputra selaku pimpinan Perusahaan PT. RMK Energi Site Musi II menyampaikan bahwa kami akan terus ketat dalam setiap sudut areal kerja, karena Karyawan merupakan salah satu asset penting dalam perusahaan. Oleh karena itu,
perusahaan perlu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar terhindar dari penularan virus covid-19.
.
“Kami akan terus mematuhi Protokol kesehatan Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan RI, untuk mencegah dan mengendalian Covid-19, berdasarkan Surat Edaran Bupati Muara Enim No 440/08/KES/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Muara Enim”, ujar Vincent Saputra dalam keterangannya.
Vincent Saputra menjelaskan beberapa Implementasi yang sudah dijalankan
Oleh PT RMK Energy Site Musi II dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkup area kerja.
“Pertama, Sosialiasi terus menerus untuk memberikan edukasi dan himbauan secara rutin kepada karyawan mengenai bahaya serta cara pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja, diharapkan karyawan dapat mengetahui hal-hal yang bisa dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sosialisasi diberikan secara rutin saat kegiatan P5M dan Safety talk setiap awal shift kerja karyawan dengan selalu mengutamakan pemberian jarak aman antar karyawan saat berkumpul (sosial distancing)”, tutur Vincent Saputra menjelaskan.
.
“Kedua adalah dengan Pemasangan Banner/Spanduk Himbauan Hidup Bersih dan Sehat kemudian Himbauan dan rambu-rambu arahan perilaku protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah yang ditujukan untuk mensosialisasikan cara pencegahan penularan covid-19, antara lain himbauan wajib memakai masker, dan perilaku hidup bersih (cuci tangan)”, tambah Vincent Saputra yang sehari-hari membantu Perusahaan dalam Pencegahan Covid-19.
.
“Ketiga adalah Social Distancing (Penerapan Jarak Aman saat Berkumpul) Penyebaran Covid-19 tergolong sangat cepat, berdasarkan studi epidemiologi dan virologi yang tercantum dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Revisi 5, bahwa Covid-19 utamanya ditularkan dari orang yang bergejala (misal gejala batuk, pilek, dsb) ke orang lain yang berada dalam jarak dekat (dalam 1 meter) melalui droplet yang merupakan partikel berisi air. Maka dari itu PT RMK Energy wajib menerapkan Jaga Jarak Sosial Atau Social Distancing antar karyawan agar dapat mencegah terjadinya kontak fisik antar karyawan. Kegiatan yang melibatkan pengumpulan karyawan harus diatur jaraknya minimal 1 meter sehingga mengurangi resiko virus ini berpindah lebih cepat”, jelas Vinvent Saputra dalam keterangannya.
.
“Ke-Empat adalah dengan Penerapan Perilaku Hidup Sehat yang Berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Revisi 5, bahwa penularan juga dapat terjadi melalui benda dan permukaan yang terkontaminasi droplet disekitar orang yang terinfeksi. Oleh karena itu, dilakukan penyediaan peralatan sanitasi seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, sabun dan cairan desinfektan di sekitar area kerja, hal ini dimaksudkan agar karyawan dapat dengan mudah mencuci tangan setiap selesai kontak dengan karyawan lain maupun setelah beraktifitas sebelum masuk kantor (mencuci tangan sebelum memasuki area/ruangan)”, Vincent Saputra dalam Keterangan yang di dapat media.
.
“Selanjutnya dengan Penyemprotan desinfektan terhadap benda mati dan karyawan merupakan salah satu upaya dalam mencegah terkontaminasinya tubuh dengan Covid-19. Cairan desinfektan yang digunakan antara benda mati dan manusia pun berbeda, untuk penyemprotan terhadap benda mati digunakan campuran berupa klorin, pembersih lantai, dan air, sementara untuk penyemprotan terhadap manusia digunakan campuran berupa Dettol dan air. Area utama yang wajib dipastikan steril dan higienis antara lain area fasilitas perkantoran khususnya yang kerap digunakan bersama-sama seperti toilet, masjid, area ruang tunggu, pegangan pintu, dan beberapa lokasi yang sering digunakan di area kerja”, ungkap Ahmad Safii Direktur Perusahaan PT. RMK Energy Site Musi II.
.
“Ke-Enam dengan Pengecekan suhu tubuh serta kewajiban memakai masker di setiap aktivitas. Pemeriksaan suhu badan merupakan salah satu hal utama yang dilakukan dalam screening kepada karyawan baik karyawan baru, karyawan pulang cuti, serta karyawan yang akan memasuki area kerja di setiap shift (shift pagi dan shift malam) dan juga terhadap vendor, sub kontraktor, dan tamu yang akan memasuki area site. Dimana batas maksimal suhu terhadap karyawan yang diperbolehkan memasuki area lokasi kerja adalah pada suhu 38oC. Karyawan yang sakit atau melebihi dari batas suhu badan yang ditentukan diwajibkan untuk beristirahat dirumah demi mencegah tanpa sengaja penularan virus ke karyawan lain. Disamping itu, untuk karyawan baru dan karyawan pulang cuti dilakukan pengecekan suhu tubuh dan anamesa (pemeriksaan awal) riwayat kesehatan serta riwayat perjalanan selama cuti/selama meninggalkan site. Kewajiban memakai masker selama berada di Lingkungan kerja PT RMK Energy juga menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua karyawan. Bentuk dukungan perusahaan dalam mensukseskan wajib masker ini adalah dengan membagikan masker gratis untuk karyawan”, jelas Vincent saputra dalam penjelasannya.
.
“Terakhir adalah dengan menerapkan aktivitas Terapi berjemur dengan mewajibkan berjemur dibawah sinar matahari dilakukan untuk karyawan khususnya yang bekerja di dalam ruangan sepanjang hari (admin, sekretaris, dll). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Kandungan vitamin D yang terbentuk akibat paparan sinar matahari dapat membantu mencegah infeksi pada tubuh dan melawan penyakit. Aktifitas dilakukan selama kurang lebih 15 menit dihalaman kantor untuk masing-masing divisi”, ujar Vincent saputra menutup penjelasan akhirnya.
Amr/ritha
Discussion about this post