Dharmasraya – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di sektor pertambangan material alam di Kabupaten Dharmasraya. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada perusahaan UD. Winico Inti Grantama, yang diduga membeli material bahan baku (koral) dari sumber yang tidak mengantongi izin resmi.
Sumber material ilegal tersebut diketahui berasal dari seorang pengusaha lokal berinisial AB, yang beroperasi di Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, KabupatenDharmasraya, Provindi Sumbar.
Kuat dugaan dengan aktivitas penambangan ini tidak hanya melanggar hukum dan juga terkesan mengelabui petugas untuk menghindari kewajiban mereka dalam membayar pajak daerah yang semestinya menjadi salah satu pendapatan asli daerah (PAD).
“Material yang dibeli oleh EST pengusaha Pekan Baru Asal Padang awalnya memiliki legalitas. Di perjalanan diduga berubah tidak memiliki legalitas, tapi tetap diloloskan untuk memenuhi kebutuhan proyek PT. BRM. Dari sekian banyak yang dikirim hanya 16 mobil truk pertama yang sah alias legal. Selebihnya berasal dari sumber ilegal,” ungkap RM, seorang narasumber yang meminta identitasnya disamarkan.
Lebih miris lagi, kendaraan pengangkut material ilegal tersebut, yakni truk-truk bermuatan batu koral basah, diduga dengan bebas melintasi jalan kabupaten Koto Baru – Durian Simpai tanpa adanya penindakan dari aparat terkait.
Modus Licik, Berlindung di Balik Nama Perusahaan Resmi
Praktik ini diduga menggunakan modus lama: berlindung di balik perusahaan yang memiliki izin resmi, namun secara diam-diam menyuplai material dari sumber ilegal. Dengan cara ini, dokumen pengiriman terlihat “bersih” di atas kertas, padahal asal usul materialnya bermasalah.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tidak hanya terjadi pelanggaran terhadap undang-undang pertambangan, tetapi juga penghilangan potensi pendapatan pajak yang semestinya masuk ke kas negara dan daerah.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan di Dharmasraya mulai angkat suara. Mereka mendesak Pemkab Dharmasraya, Dinas ESDM Provinsi Sumbar, serta APIP dan APH untuk tidak menutup mata terhadap praktik ilegal semacam ini.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, ini adalah kejahatan terhadap lingkungan dan ekonomi daerah. Jika dibiarkan, akan jadi insiden lebih buruk bagi dan diminta kepada para penegakan hukum di Sumatera Barat untuk memberikan sangsi tegas,’ ungkap seorang aktivis di lingkungan lokal.
Kini, publik menanti langkah konkret dari penegak hukum. Apakah pihak-pihak yang terlibat akan diselidiki secara serius, ataukah kasus ini kembali tenggelam seperti banyak kasus tambang ilegal lainnya yang berada di negeri konoha ini
Terpisah Wali Nagari Siguntur Hamdan saat dihubungi melalui sambungan selulernya Senen (7/07/2025) sekira pukul 13:18 WIB. Ia mengaku tidak tahu dengan adanya aktivitas tersebut , tapi kalau memang benar adanya , kita akan telusuri serta melakukan pemanggilan oknum yang bersangkutan untuk dimintai ke teraterangannya terkait dengan hal tersebut. SP
Discussion about this post