Pasaman Barat – Ratusan Masyarakat Sikabau menuntut pihak PT Bakrie Unit Dua Air Balam, agar segera menyerahkan lahan plasma seluas 300 Ha yang saat ini masih dikuasai pihak perusahaan, sehingga masyarakat dirugikan dengan total 150 miliar rupiah, Rabu (31/03).
Lahan plasma yang seharusnya diserahkan oleh pihak perusahaan seluas 800 Ha, namun hingga saat ini baru 500 Ha lahan plasma yang diterima oleh masyarakat, dan sisa lahan seluas 300 Ha, masih dikuasai dan dinikmati oleh pihak perusahaan sehingga masyarakat merasa dirugikan dengan total 150 miliyar rupiah jika dikalkulasikan dengan hasil panen.
“Kami kecewa dengan sikap perusahaan yang ingkar janji sejak puluhan tahun silam, akibatnya masyarakat diduga mengalami kerugian,” ujar salah seorang masyarakat Sikabau, Muslim Hasugian.
Muslim juga mengatakan sejauh ini masyarakat telah mencoba mediasi dengan pihak perusahaan terkait lahan seluas 300 Ha yang belum diserahkan, namun tidak menemukan kesepakatan.
Selanjutnya masyarakat telah mencoba melalui jalur mediasi atau hearing di DPRD namun belum juga ada kesepakatan, akhirnya masyarakat menduduki lahan sekaligus melaporkan permasalahan ke Polda Sumatera Barat.
Menyikapi permasalahan itu, Tim Polda Sumbar bersama BPN mendatangi lokasi dan mengambil sejumlah titik koordinat, di lahan plasma tersebut.
Muslim Hasugian mengatakan, Aksi ini wujud kekecewaan masyarakat Sikabau karena hak mereka belum diberikan, perusahaan menguasai lahan tersebut sepihak, termasuk membangunkan Kawasan Hutan Konsevasi di lahan plasma masyarakat dan diduga tidak sesuai aturan.
Sementara itu perwakilan perusahaan Bobi, mengatakan pihaknya akan mengambil sikap sesuai peraturan yang ada, dan berjanji jika lahan tersebut memang milik masyarakat, pihak perusahaan siap mengikuti proses di Kepolisian maupun di Pemerintah.
Akhirnya proses pengambilan titik koordinat siang hari itu berjalan lancar, apa lagi saat pengambilan titik koordinat, terlihat sejumlah personil dari Polres Pasaman Barat maupun Polsek setempat hadir bersama-sama dengan masyarakat termasuk pihak perusahaan yang ikut bersama berada di lokasi untuk menyaksikannya. (*)
Discussion about this post