(Kota Solok – RI) Dalam rangka Percepatan Penanganan dan pemutusan rantai dari Covid-19 Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Sumatera Barat terhitung Rabu esok (22/04).
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (31/03). Sedangkan, syarat-syarat mengenai PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus diseases 2019 (Covid-19).
Mekanisme pemberlakukan PSBB yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur bahwa Menteri Kesehatan menetapkan PSBB berdasarkan usul dari Gubernur, Bupati, Walikota atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan kriteria yang ditetapkan.
Terkait dengan penerapan PSBB, Walikota Solok H.Zul Elfian, SH, M.Si dalam diskusi bersama Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan seluruh Kepala Daerah se-Sumatera Barat terkait tentang pelaksanaan PSBB di Sumatera Barat melalui Video Conference yang bertempat di Ruang Kerja Wali Kota Solok kemaren, mempertanyakan terkait warung yang menjual makanan, karena Kota Solok merupakan daerah perlintasan yang berpeluang untuk jadi persinggahan orang yang dalam perjalanan. Selama ini dihimbau hanya menyediakan beberapa meja saja, penyemprotan disinfektan dan durasi makan ditempat juga akan ditentukan.
Selain itu, terkait operasional ojek di Kota Solok dengan PSBB ini akan sangat berdampak karena hanya boleh berkendara satu orang. “Walaupun mungkin kita coba opsi membolehkan untuk tetap beroperasi dengan penumpang harus menggunakan masker dan helm sendiri, sepertinya akan susah diterapkan karena mengingat disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan” ungkap Wako.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur mengapresiasi terlebih dahulu tentang peraturan-peraturan yang diterapkan oleh Pemko Solok, Ia memberikan masukan kepada Walikota Solok untuk bersabar dahulu dalam 2 minggu pelaksanaan PSBB untuk seluruh usaha rumah makan ataupun sejenisnya untuk hanya melayani bawa pulang.
Take Away saja bagi para penjual makanan, kalaupun yang diperjalanan biar makan dimobilnya. Mari kita bersabar selama 2 minggu pemberlakuan PSBB ini, kita berharap putus mata rantai penyebaran Covid-19 ini. Serta untuk Tukang ojekpun dapat dimasukkan dalam kategori penerima bantuan dari Kementerian Sosial.
Inti dari PSBB ini yaitu Tetap Dirumah. Kepada seluruh Kepala Daerah untuk dapat mengedukasi masyarakat di masing-masing daerah terkait tentang pelaksanaan PSBB ini. “Covid-19 ini perlu perhatian yang serius dari Pemerintah, Kita haris tegas dalam memutus mata rantai penyebaran virus” jelas IP.
Yang diperbolehkan untuk keluar rumah itu yang betul-betul ada keperluan penting seperti, membeli makanan, berobat dan tugas penting lainnya. “untuk masyarakat yang keluar rumah harus memiliki alasan yang penting dan harus mengikuti protokol yang sudah diatur, Jika PSBB ini disiplin kota terapkan, Insyaallah penyebaran Virus Covid-19 ini akan berhenti” ungkap IP. Cha
Discussion about this post