Pasaman — R. Investigasi — Kabupaten Pasaman, secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid-19) yang berlaku terhitung mulai Tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Pasaman, Yusuf Lubis mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk tindak lanjut Surat Keputusan (SK) Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tertanggal 17 April 2020 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.
“Pertama untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan kerja Pemkab Pasaman agar menjalankan tugas kedinasan dirumah (Work From Home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran dan target kerja ASN yang bersangkutan. Diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk menyiapkan tugas masing-masing di satuan kerja dengan memanfaatkan teknologi. Kepala SKPD boleh memanggil ASN tertentu jika ada urusan sangat penting ke kantor dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ada,” kata Yusuf Lubis di Kantor Bupati Pasaman, Selasa (21/4/2020).
Yusuf Lubis mengatakan pemberlakuan itu dikecualikan bagi SKP/Unit yang sangat strategis yaitu Dinkes, Dinsos, DLHPRKP, Dishup, Satpol PP Damkar, Diskominfo, Dinas Pangan, Bakeuda, BPBD, RSUD Lubuk Sikaping, PDAM dan Tim gugus tugas yang terlibat.
“Namun pelaksanaannya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Kantor tempat bekerja harus disterilkan dan tetap diupayakan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar protokol kesehatan yang berlaku,” katanya.
Pelaku usaha kata dia baik sektor kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beraktifitas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
“Untuk bidang pendidikan dilakukan penghentian sementara aktifitas belajar mengajar di sumua tingkatan sekolah sampai Perguruan Tinggi (PT) dan dialihkan dengan sistem belajar dari rumah (home learning). Kemudian melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh fasilitas sekolah dan untuk semuanya langsung dikontrol oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pasaman,” tambah Yusuf lubis.
Untuk seluruh kegiatan Sosial Budaya kata Yusuf Lubis dihentikan selama PSBB yang bisa mengumpulkan banyak orang.
“Aktifitas yang dilarang Ini juga termasuk kegiatan keramaian di bidang politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya daerah. Dikecualikan untuk kegiatan khitanan, pernikahan dan pemakaman yang sudah diatur petunjuknya,” katanya.
Kegiatan di bidang transportasi selama masa PSBB kata dia bakal dihentikan baik untuk pergerakan transportasi orang orang maupun barang.
“Terkecuali untuk pemenuhan bahan pokok, aspek pertahanan dan keamanan diperbolehkan beraktifitas selama PSBB. Kemudian juga diperbolehkan bagi sepeda motor, maupun mobil pribadi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Untuk angkutan pribadi maupun umum yang sangat penting harus mengurangi muatan penumpang menjadi 50 persen,” katanya.
Selanjutnya kegiatan dibidang keagamaan semua aktifitas ibadah di Masjid atau Musola dipindahkan ke rumah masing-masing
“Namun bagi muazin tetap membunyikan penanda ibadah seperti mengumandangkan adzan bagi ummat muslim dan lonceng bagi ummat kristiani. Kemudian diminta membersihkan rumah ibadah dan penyemprotan disinfektan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” katanya.
Pihaknya mengatakan akan bekerjasama dengan aparat gabungan dalam melakuka penertiban selama masa PSBB di Kabupaten Pasaman.
“Langkah maksimal akan kita upayakan disemua lintas sektor dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman. Kami bersama Forkopimda sore ini juga sudah melakukan video konference dengan seluruh Forkopimca akan aturan PSBB ini. Sosialisasi dan edukasi akan aturan PSBB ini segera dimaksimalkan. Kami minta kesadaran dan dukungan semua lintas sektor masyarakat dalam menjalankan aturan selama PSBB ini,” katanya. (Ris/bud)
Discussion about this post