Ya.., gila memang! Dinas PUPR, Bidang Bina Marga, Padang Pariaman selaku penanggung jawab kegiatan seakan membiarkan, begitupun dengan tim TP4D Kejaksaan Negeri Pariaman terlihat enggan menanggapi. Mungkinkah proyek Peningkatan Jalan Lambeh ini merupakan “proyek sakti”, karena konon katanya dibeking mantan orang nomor satu kejaksaan?
PD. PARIAMAN, REPORTASEINVESTIGASI.com
Amat memiriskan, pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Lambeh ini diklaim tergolong over dosis. Bayangkan! Kegiatan tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan selama 76 hari kalender, terhitung sejak berakhirnya masa kontrak per 2 Oktober sampai Senin, 17 Desember 2017.
Boleh dikatakan, kegiatan proyek yang berjudul Peningkatan Jalan Lambeh- Dama Bintang Via Kr. Lancang Sei. Geringging, terindikasi tak tahu aturan. Disinyalir, sejak kegiatan mulai dikerjakan rekanan pada awal bulan Juni 2017 hingga per 2 Oktober 2017 yang terhitung 120 hari kalender, tak ada yang beres alias serampangan.
Terakhir pantauan media ini berhasil membuktikan, jika pekerjaan proyek aspal dua lapis ini memang terindikasi tak tahu aturan. Sebab sampai Senin (17/12), pekerjaan proyek “over dosis” ini masih saja dikebut finishingnya oleh kontraktor meskipun batas akhir pengerjaan mengalami keterlambatan hingga terhitung 76 hari kalender keterlambatan.
Wajar barangkali? Sebab, di satu sisi, proyek yang menghabiskan anggaran Rp800.686.000 dengan kontrak tak bernomor itu: /SP-DPU/VI-2017 disebut-sebut sebagai “proyek sakti”. Pasalnya, CV. Galfib yang merupakan perusahaan pemenang proyek ini belakangan diketahui merupakan perusahaan pinjaman. Sedangkan kontraktor yang mengerjakan proyek ini digadang-gadang punya beking mantan orang nomor satu Kejaksaan Pariaman?
Pantauan media ke lokasi menyatakan, segmen proyek yang seyogianya merupakan peningkatan jalan aspal dua lapis ini, diduga kuat dihilangkan satu lapis. Sebab, indikasi pekerjaan di lapangan menguatkan bukti hasil pekerjaan yang sudah dilakukan kontraktor sejauh ini tak sesuai bestek. Ketebalan lapisan agregat aspal per segmen kegiatan melenceng dari gambar RAB.
Tak hanya itu saja, volume pasangan saluran mortal juga terindikasi tak sesuai mutu. Sebut saja tinggi pasangan yang tak seperti perencanaan, lebar saluran dan lebar pasangan (atas bawah) juga melenceng dari spek teknis. Sedangkan untuk item pekerjaan pemadatan sisi jalan kiri kanan, hampir tidak ada realisasi pengerjaannya yang mengacu kontrak. Terang saja, karena diduga kuat pekerjaan tersebut dilakukan secara manual.
Sayang, kegiatan yang tak tahu aturan yang dikerjakan oleh kontraktor Rossi ini ternyata tidak digubris oleh pihak pemilik proyek. Baik itu PPTK maupun PPK. Buktinya, sekalipun per tanggal 17 Desember 2017 pekerjaan masih saja berlangsung.
Harusnya, sepengetahuan media merujuk aturan-aturan main yang ada berdasarkan hukum yang berlaku. Pekerjaan tersebut hendaklah dihentikan paksa, pekerjaan yang tak sesuai bestek juga tidak dibayarkan, serta sangsi blacklist LKPP bagi perusahaan akibat tak profesional, dan pemilik kegiatan hendaknya pula menahan jaminan pelaksanaan untuk tidak dibayarkan. Namun, harapan tersebut seakan ibarat jauh api dari panggang.
Ironisnya lagi, PPK maupun PPTK Dodi seolah bungkam. Terhitung sempai berita ini tayang kedua orang penanggung jawab kegiatan tersebut tak pernah menjawab konfirmasi media, baik melalui nomor selulernya yang telah dihubungi, maupun via pesan singkat yang dikirim ke PPTK. Sama halnya dengan Okta, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman yang tak pernah masuk dihubungi wartawan, SMS yang dilayangkan pun pada Minggu pagi, (17/12) tidak dibalas sampai berita ini tayang. Ada apa?
(Bersambung…)
Discussion about this post