PARIAMAN — Anggota Tipikor Polres Kota Pariaman Kamis siang (27/2) menyegel bangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman. Bangunan tersebut disegel karena diduga akibat adanya indikasi korupsi sewaktu tahap pembangunan.
Diketahui, proyek pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman itu mulai dibangun tahun 2016, yang dikerjakan oleh PT MSI. Untuk pagu dana proyek itu sendiri dianggarkan melalui kegiatan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat di tahun yang sama, dengan nilai anggaran 7,4 miliar.
Hingga saat ini, proses pembangunan Bangsal belum dapat difungsikan sesuai dalam perencanaannya. Adapun bangunan itu didirikan sebanyak 2 lantai dengan 40 tempat tidur.
“Perusahaan kontraktor PT MSI yang mengerjakan ketika itu tahun 2016, perusahaan itu sudah diblacklist tahun 2016. Sekarang memang disegel polisi. Karena pekerjaan tidak sesuai spek. Kontraktor juga sudah dikasih waktu 50 hari perpanjangan tapi pekerjaan tetap tidak selesai,” ujar Penanggungjawab Anggaran (PA) sekaligus Direktur RSUD Pariaman, Indria Veluntina yang dihubungi Kamis sore (27/2).
Sementara itu, tim media yang berada di lokasi pada Kamis (27/2) menyaksikan langsung anggota Tipikor Polres Pariaman melakukan penyegelan bangunan Bangsal Penyakot Dalam milik RSUD Pariaman. Kuat dugaan ada indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan tersebut yang dikerjakan PT MSI tahun 2016.
Konon kabarnya, bangunan disegel karena ada indikasi yang mengarah kerugian negara. Dugaan penyimpangan dalam pembangunan tahun 2016 menggunakan dana propinsi. Saat ini diketahui Tipikor Polres Pariaman sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari pemeriksaan ahli, dan menyegel bangunan.
LSM Gempur Ali Nurdin memprediksi, status penyelidikan yang saat ini sedang ditangani kepolisian dapat ditingkatkan ketahap penyidikan apabila memiliki cukup bukti yang kuat. “Jadi dalam prosesnya sekarang penyelidikan, nanti bisa menjadi penyidikan itu memakan waktu 1 bulanan lah. Yang pasti saat ini biarkan Tipikor menghitung kerugian negara dulu,” paparnya.
Discussion about this post