SAWAHLUNTO,RI – Lambannya pengerjaan Proyek Pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di salah satu komplek pembangunan baru perumahan desa Kolok Mudik kecamatan Barangin kota Sawahlunto yang dikerjakan rekanan CV Bukaso Utama diganjar teguran.
Padahal dalam menetapkan rekanan pengerjaan ini dalam pelelangan , harus memiliki SBU yang masih berlaku dengan Klasifikasi Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan air minum lokal SI 008 dan rekanan pengalaman paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi perusahaan yang berdiri kurang dari 3 tahun.
Mirisnya, proyek bernomor kontrak :01/SP-AB/PERKIM-DPK2LH/SWL-2019 tertanggal 19 Juli 2019 senilai Rp.657.516.000 dibawah koordinasi kegiatan bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH) Kota Sawahlunto itu, terbilang lamban.
Terkait teguran ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Wensky Hardi menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan CV Bukaso Utama ini.
“ kita berharap rekanan dapat melakukan percepatan dan tetap menjaga kualitas pekerjaan. Dan kalau tak juga ada upaya untuk itu, maka akan dilakukan teguran kedua” sebut Wensky. (Inv.02)
Discussion about this post