Payakumbuh — Untuk membenahi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kondisinya kurang layak huni, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kota Payakumbuh memiliki Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang dapat diterima masyarakat yang masuk dalam kriteria.
Rumah Tidak Layak Huni yang dimaksud disini adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan Keselamatan bangunan, Kecukupan minimum luas bangunan dan Kesehatan penghuni.
Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat Kota Payakumbuh Marta Minanda yang diwakilkan oleh Kabid Perumahan Rakyat Tegra Sia Nita saat ditemui di ruangannya, Jumat (29/1) mengatakan Program Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni. adalah bantuan yang diberikan kepada seseorang yang sudah memiliki rumah namun memiliki keterbatasan untuk memperbaiki rumah. Artinya yang mendapat bantuan disini adalah MBR yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan dari pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni.
“Penerima bantuan tidak bisa hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah saja, Namun masyarakat harus memiliki Swadaya . Bentuk keswadayaan yang dimaksut dapat berupa tenaga kerja maupun bahan bangunan yang berasal dari masyarakat itu sendiri. Sedangkan sumber-sumber keswadayaannya bisa berasal dari keluarga inti dan masyarakat sekitar yang ingin memberikan bantuan baik bantuan berupa uang maupun tenaga kerja. intinya masyarakat harus memiliki dana swadaya, karena bantuan ini tidak akan mencukupi untuk mengganti semua bahan dan rumah sampai jadi selesai,” terang Tegra.
Ditambahkan Tegra, Untuk tahun 2021 masyarakat yang mendapatkan bantuan stimulan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni sebanyak 146 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 62 unit dan dan Dana Alokasi Umum (DAU) 87 unit, Dimana jumlah bantuan per satu unit rumah sebesar Rp. 20.000.000,-.
Program Bantuan Stimulan Rumah Layak Huni dapat diberikan kepada masyarakat secara perseorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Warga Kota Payakumbuh yang sudah berkeluarga dan hidup menetap dilokasi kegiatan program bantuan stimulan yang direncanakan dan disepakati oleh perangkat RT/RW untuk menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah sertamemiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan ketentuan tidak dalam status sengketa dan sesuai dengan tata ruang wilayah, bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
C.Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
d.Belum pernah menerima bantuan stimulan rumah layak huni atau bantuan perumahan sejenisnya dalam jangka 10 (sepuluh) tahun terakhir
e.Berpenghasilan maksimal sesuai dengan UMP atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f.bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan (KPB).
Yang Dimaksud Berkeluarga Pada POINT A adalah :
1. Keluarga yang terdiri atas suami dan istri; suami, istri dan anak; suami dan anak; istri dan anak.
2. Keluarga yang terdiri atas adik dan kakak yang salah satunya atau keduanya sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Keluarga yang terdiri dari atas lebih 1 (satu) anggota keluarga di luar hubungan keluarga inti seperti keponakan, sepupu, cucu dan sebagainya.
4. keluarga yang hanya beranggotakan 1 (satu) orang yang telah berusia lanjut minimal 58 (lima puluh delapan) tahun dan penyandang disabilitas
Memiliki Rumah Satu-satunya dalam Kondisi Tidak Layak Huni
a.Tidak memiliki aset rumah lainnya di luar tempat tinggal, baik yang ditempati orang lain dengan status menumpang, sewa ataupun lainnya.
b. Tidak memiliki aset tanah lainnya di lokasi lain di luar tempat domisili sekarang
BUKTI KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN YANG JELAS DAN SAH:
a. Sertifikat, surat hibah, surat perjanjian jual beli.
b. Surat pernyataan penguasaan/kepemilikan tanah untuk tanah yang tidak memiliki bukti seperti disebutkan pada huruf a diatas, dan terutama ditujukan untuk tanah dengan kepemilikan adat, tanah ulayat dan tanah pusako tinggi.
BELUM PERNAH MENDAPAT BANTUAN PERUMAHAN SEJENIS SELAMA KURUN WAKTU 10 (SEPULUH) TAHUN.
a. Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun penerima sejak menerima bantuan tidak dapat meningkatkan kualitas rumahnya, maka penerimabantuan tidak dapat diusulkan menerima bantuan yang serupa.
b. Syarat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana alam atau terkena relokasi program pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tegra berharap dengan adanya bantuan Rumah Tidak Layak Huni, Masyarakat terlebih dahulu memahami kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dalam pengurusan bantuan tersebut agar tidak terjadi mis komunikasi antara masyarakat dan pemerintah. Karena dalam penyaluran bantuan ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat baik itu kriteria fisik rumah maupun kondisi ekonomi masyarakat penerima bantuan.
“Dari pendataan tim di lapangan jumlah RTLH berdasarkan status kepemilikan yang hak milik 2.997 unit, sewa 1.086 unit, menumpang 1.254 dan tidak diketahui asal usulnya 361 unit,” paparnya.
Dari total 33.038 unit rumah yang ada di Kota Payakumbuh, Tegra menjabarkan jumlah RTLH berdasarkan tingkat kerusakannya yaitu rusak ringan 2.879 unit, rusak sedang 1.080 unit dan rusak berat 780 unit. “Di Program ini kita akan prioritaskan rumah yang rusak berat dan rusak sedang dulu,” ucapnya.
Sesuai komitmen Wali kota Payakumbuh untuk mensejahterakan masyarakat, Tegra mengatakan Wali kota selalu mengupayakan penambahan jumlah kuantitas bantuan RTLH dari yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Bapak Wali kota senantiasa mengupayakan alokasi dana daerah (DAU) setiap tahunnya untuk peningkatan RTLH bagi masyarakat kota Payakumbuh, yang juga sebagai bukti kepeduliannya terhadap program ini dan tidak sekedar mengandalkan dana dari pemerintah pusat saja,” pungkasnya. (bbz)
Discussion about this post