Reportase Investigasi.com, Mengutip JAKARTANEWS.ID- JAKARTA: Desakan untuk melimpahkan perkara Tersangka Korporasi PT. Indosat ke pengadilan paska eksekusi uang pengganti, kali ini disuarakan Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Komunikasi Denny AK.
Desakan serupa terhadap PT. IM2 selaku tersangka korporasi bersama tiga tersangka perkara penyalahgunaan frekuensi 3 G lainnya.
Sehari sebelumnya, hal senada diutarakan Iqbal Daud Hutapea selaku Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia.
Menurut Denny, desakan itu berdasarkan Pasal 35 UU No. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Diantaranya sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Indar Atmanto,” katanya, di Jakarta, Jumat (3/12).
Indar Atmanto selaku Presdir PT. IM2 telah divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun (dan dibebankan kepada PT. IM2, Red) 2014.
JPU Perkara Indar Atmanto, adalah Fadil Zumhana, kini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Lima tersangka perkara tindak Korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1Ghz atau dikenal dengan (3G), terdiri Kaizad B. Herjee (Wakil Dirut PT. Indosat Tbk), Johnny Swansy Sjam dan Harry Sasongko (masing-masing selaku Mantan Dirut PT. Indosat Tbk), 2012.
Dua tersangka lainnya, adalah korporasi terdiri PT. Indosat Tbk dan PT. IM2 (Indosat Mega Media). Status tersangka ditetapkan 2013.
Perkara ini Mangkrak nyaris 9 tahun tanpa sebab dan alasan. Padahal, perkara Indar Atmanto sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2014 !
BEI DAN OJK.
Terkait eksekusi uang pengganti yang diduga belum mencukupi kewajiban bayar Rp1,3 triliun , Denny menyarankan Kejaksaan Agung dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amar putusan kasasi No: 787 K/Pid.Sus/2014.
“Tentunya, ini terkait saham-saham tersangka korporasi PT. Indosat untuk dapat dieksekusi guna memenuhi kekurangan pembayaran ke negara sesuai putusan kasasi No: 787 K /Pid.Sus/tahun 2014. ”
Seperti disampaikan Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak, Kamis (2/12) eksekusi uang pengganti dalam perkara Indar Atmanto, yang dilakukan Senin (29/11) hanya uang Rp7,7 miliar dan 72, 8 ribu dolar AS yang bisa dibawa pulang (disetor ke kas negara, Red).
Sisanya, berupa aset dan bangunan Kantor PT. IM2 di Ragunan, Jakarta Selatan beserta alat penunjang kantor dan dokumen piutang PT. IM2 sebesar Rp77, 694 miliar.
Terhadap aset-aset PT. IM2 dalam stafis sita eksekusi akan dilelang guna pembayaran uang pengganti Rp1,3 triliun. (ahi)
Sumber link :
https://jakartanews.id/2021/12/04/praktisi-hukum-denny-saham-indosat-dapat-dieksekusi-lunasi-uang-pengganti/
Discussion about this post