PARIAMAN – Gonjang ganjing ihwal pengurusan Baznas Kota Pariaman akhirnya menemukan titik terang, setelah Badan Admil Zakat Nasional (Baznas pusat) menyurati Wali Kota Pariaman, pada 4 Februari 2020 perihal jawaban kepengurusan masa kerja pempinan Baznas Kota Pariaman. Sebelumnya Baznas Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada 6 Januari 2020, sudah lebih dulu menganulir SK Wali Kota Pariaman bernomor 450/400/2019 tentang Pemberhentian Pimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2014-2019 yang dinilai cacat hukum.
Baznas dalam suratnya nomor 79/Ang/Baznas/II/2020 secara tegas menjelaskan sejumlah aturan dan logika hukum yang menyatakan, Amil Zakat yang dibentuk Wali Kota Pariaman melalui SK-nya nomor 450/400/2019 dinyatakan sebagai Amil yang tidak sah, sehingga dapat diproses sebagai pelanggaran pidana, yaitu pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 38 jo Pasal 41 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, Baznas juga meminta agar wali kota mencabut SK 450/400/2019 yang dibuat tanggal 16 Desember 2019, dan mendukung sepenuhnya pengelolaan zakat di Baznas Kota Pariaman hingga akhir masa baktinya berakhir, “Agar pelayanan terhadap muzaki terutama mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) tidak terhenti dan hak-hak yang mereka terima tidak terhalang oleh permasalahaan ini,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.
Sebelumnya agar diketahui, kendati Baznas Sumbar telah menganulir SK Wali Kota 450/400/2019, Wakil Wali Kota Pariaman tetap keukeh melakukan pelantikan pengurus sementera Baznas Kota Pariaman yang diketuai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Sumiramis sekaligus sebagai Pansel (panitia seleksi) periode, 2019-2023 pada Rabu (15/1/2020) lalu.
“Artinya, maka terpilihlah Panitia Pelaksana (Pansel) sekaligus Pengurus Sementara Baznas Kota Pariaman, diketuai Sumiramis, dengan Sekretaris M.Nur, serta Syofyan Jamal, Maswar dan Syamsuardi. Z, sebagai anggota,” ujar Mardison saat pelantikan.
Ketua Baznas Kota Pariaman, Humayun Akbar memaparkan surat yang dikirimkan oleh Baznas pusat sudah sangat jelas, namun disayangkannya, realisasi pengurusannya masih belum jelas.
“Ya, kalau surat Baznas pusat itu sudah sangat jelas. Namun, realisasinya belum jelas. Kami terima info dari pusat hari Jumat kemarin. Semuanya akan dibicarakan dulu di tingkat pimpinan Senin besok,” paparnya.
Lebih lanjut, Humayun masih mengedepankan langkah persuasif mempertimbangkan persoalan ini, meskipun pelanggaran pidana dapat ditempuh, “Soal pelanggaran pidana saya tidak mau berandai-andai. Kita akan lihat pada level pimpinan. Juga lihat sikond yang berkembang. Mudah-mudahan endingnya bagus. Karna ini soal umat,” ujarnya.
Sementara itu LBH Paga Nagari Murlis Muhammad sebelumnya juga telah menerangkan, bahwa SK yang dikeluarkan Wali Kota Pariaman Genius Umar, cacat hukum. Pasalnya pergantian Pimpinan Baznas sebelum diangkat Wali Kota Pariaman, harus mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari Baznas Pusat sesuai dengan Peraturan Baznas Nomor 01 Tahun 2014.
“Apabila Wali Kota Pariaman, Genius Umar memaksa untuk dilantik akan berpolemik panjang sampai ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, kalau Pengurus Baznas yang diberhentikan mempunyai nyali dan merasa dirugikan atas terbitnya SK 450/400/2019 itu,” ujarnya.
Senada dengan itu, tokoh adat Sudirman Paloh mendukung surat Baznas pusat yang menjelaskan tentang pelanggaran pidana jika wali kota memaksakan egonya, “Intinya, kita mendukung surat Baznas pusat itu. Artinya, marilah kita duduk semeja, kita kedepankan musyawarah dan mufakat dalam persoalan ini. Agar kebijakan yang diambil wali kota tidak berlanjut lebih jauh, demi kemaslahatan umat,” sebutnya.
Di sisi lain Tk. Amiruddin, menuangkan kekecewaannya terhadap kebijakan Wali Kota Pariaman yang dipaksakan untuk memberhentikan pimpinan Baznas Kota Pariaman periode 2016-2021 dengan membentuk pengurus pimpinan Baznas sementara.
Tk. Amiruddin menjelaskan akibat ego tersebut, sampai saat ini, mustahik (orang) yang berhak menerima zakat terpaksa gigit jari akibat rekening Baznas masih dibekukan.
“Mustahik yang sudah lolos seleksi dari Baznas Kota Pariaman : 1). Pariaman Cerdas (mahasiswa/pelajar) 275 orang; 2). Pariaman Peduli 595 orang; 3). Pariaman Makmur 605 orang. Total dana Baznas yg akan dicairkan Rp. 1. 915. 000.000. Terpaksa gigit jari dan menunggu sampai sangketa Baznas Kota Pariaman, selesai. Karena dana Baznas tidak dapat dicairkan, akibat rekening diblokir oleh pihak yang mengaku berkuasa,” tulisnya di media sosial Facebook.
Discussion about this post