Pasaman Barat — Sidang pra peradilan perdana antara pemohon Arman Ceen dan Androy dengan termohon Polres Pasaman Barat Pengadilan Negeri Pasaman Barat dimulai, Senin (03/01/22) siang. Sidang tersebut akhirnya ditunda Senin depan, karena termohon tidak hadir di persidangan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. dimulai pada pukul 11.00 WIB dan terlihat hadir oleh tim kuasa hukum pemohon bersama sejumlah anggota keluarga mereka.
Sidang perdana pra peradilan tersebut, karena adanya permohonan yang masuk kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat perkara Nomor 7/Pid.pra/2021/PN.PSB. Permohonan pra peradilan itu, terkait proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arman Ceen dengan Androy pasca adanya laporan polisi di Polres Pasaman Barat tentang pengancaman yang dilaporkan oleh Indra Yedi Bakhri yang terjadi Jum’at 5 November 2021 di lokasi perkebunan kelapa sawit kelompok tani Bali Group.
Humas Pengadilan Negeri Pasbar Warman Priatno mengatakan, sidang perdana diagendakan hari ini, dan yang hadir hanya Penasehat Hukum pemohon, sementara itu pihak termohon tidak hadir dengan alasan belum diketahui.
“Termohon tidak hadir karena alasan yang tidak jelas, sehingga ditunda Senin, 10 januari 2022,” ujarnya.
Sementara itu, salah seorang tim penasehat hukum pemohon Dasril sesaat setelah sidang mengatakan, sangat kecewa terhadap termohon karena tidak hadir saat persidangan pertama. Tim menilai, ketidakhadiran tersebut merugikan klien mereka.
“Kami kecewa, karena termohon tidak hadir,” ujarnya didampingi oleh penasehat hukum lainnya.
Tim penasehat hukum menilai ada upaya mengulur waktu dari termohon. Tidak hadirnya termohon, juga menunjukkan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara klien kami dan tampak adanya upaya mengulur waktu, diduga akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan tentang materil perkara klien kami.
Saat persidangan pertama tersebut, sejumlah anggota keluarga pemohon dan masyarakat terlihat mengikuti persidangan tersebut dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. Hingga sidang pertama berakhir, berjalan lancar dan aman, namun termohon tidak hadir hingga persidangan selesai.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal melalui Paur Humas Polres Pasaman Barat Bripka Admi Pandowita melalui pesan singkatnya menyampaikan, tidak hadirnya tim Polres Pasaman Barat selaku termohon karena masih menunggu surat kuasa dari Bidang Hukum Polda Sumatera Barat.
“Masih menunggu surat kuasa dari Bidkum Polda Sumatera Barat,” ujarnya melalui pesan singkat. (Wd)
Discussion about this post