DHARMASRAYA – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Dharmasraya resmi mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Minggu (14/5/2023).
Pendaftaran Bacaleg dari partai PPP itu, resmi mendaftar di KPU setempat pukul 17.00 WIB. Pendaftaran berlangsung dipimpin oleh Ketua DPC Harry Permana. Kader PPP itu, mendaftarkan Bacalegnya kurang lebih sebanyak 30 orang. Baik, laki laki maupun wanita dan didampingi puluhan kader, serta pengurus berpakaian seragam rapi.
Terlihat di wajahnya semangat, Ketua DPC PPP Kabupaten Dharmasraya saat diwawancarai membenarkan berkas dari Kader PPP telah didaftarkan Minggu (14/5 2023) jam 17.00 WIB, dan telah dinyatakan memenuhi sarat oleh pihak KPU.
Lebih lanjut ketua DPC partai berlambang ka’bah itupun mengatakan, target pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024 nanti, setidaknya PPP menduduki satu dapil satu kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Dharmasraya. Intinya, PPP akan menguasai kursi di DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Tidak berselang lama, Ketua KPU Maradis, MA di ruangannya mengatakan berkas Bacaleg dari Partai PPP dinyatakan sudah melengkapi persyaratan. Sementara, untuk administrasi akan dicek di tanggal 15 sampai 23 Juni mendatang.
“Selain itu untuk penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) 19-23 Agustus 2023. Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 4 November 2023 diumumkan nanti,” jelas Maradis di ruangannya Sabtu (13/5/2023).
Ketua DPC PPP juga menambahkan keoptimisannya dengan target yang dicapai. Ia bertekad bulat untuk mengejar kursi pimpinan DPRD Dharmasraya, satu dapil satu kursi.
“Dan untuk perwakilan dari Kabupaten Dharmasraya, PPP juga akan mengusungkan Mulyadi S.Ag insyaallah sebagai Bacaleg di DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ucapnya
“Dengan bacaleg Mulyadi untuk DPRD Provinsi, kami dari kader partai bertekad siap mendukung Mulyadi menuju DPRD Provinsi Sumatera Barat nantinya, sebut Harry kepada awak media. (Arp)
Discussion about this post