Kota Solok – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kota Solok tahun ajaran 2021 -2022 resmi dibuka hari ini Senin (21/6).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dra. Hj. Rosavella YD, MM, “Jalur PPDB Tahun 2021 ada 4 kriteria jalur pendaftaran, diantaranya Zonasi yakni berdasarkan jarak radius atau jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah yang dituju dalam wilayah zonasi tertentu. Afirmasi dimana peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau memiliki kartu PKH. Prestasi, berdasarkan prestasi yang dicapai peserta didik yang diperoleh melalui perlombaan atau penghargaan tingkat Kab/Kota, Propinsi dan Nasional. Serta perpindahan orang tua berdasarkan surat tugas pindah orang tua, umur surat mutasi maksimal 1 tahun kerja ditempat yang baru”.
Untuk persyaratan calon peserta didik sama secara umum, namun ada penambahan di beberapa jalur pendaftaran, untuk Zonasi berupa Akte Kelahiran, usia maksimal 15 tahun, Surat Tanda Tamat Sekolah, Kartu Keluarga. Jalur Afirmasi ditambah dengan KTP orang tua dan Kartu PKH. Jalur Prestasi ditambah dengan sertifikat kejuaraan, sedangkan jalur perpindahan orang tua juga dilampirkan SK Mutasi atau Pindah dan Fakta Integritas dari Pimpinan Bekerja.
“PPDB tahun ini pendaftarannya gratis, untuk info lebih lengkap dapat mengakses http://ppdbsolokota.go.id. Jika kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB tahap dua,” ungkap Rosavella. (*)
Discussion about this post