Oku Selatan — Adalah Aman Yusuf, empat beradik warga Dusun 6, Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Oku Selatan merupakan salah satu potret warga miskin yang tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Semenjak Yusuf sang bapak meninggal dunia tiga tahun silam, menjadi awal kehidupan suram keluarga ini. Di mana sang ibunda telah terlebih dahulu berpulang dipanggil yang kuasa. Predikat yatim piatu, ekonomi miskin berprofesi sebagai buruh serabutan, menghuni bangunan rumah berukuran 4×5 meter persegi, berdinding geribik berlantai semen seadanya tidak layak huni, telah disandangnya.
Namun kondisi demikian tidak serta merta menyentuh hati pemerintah setempat untuk menjadikan Aman Bin Yusuf, masuk dalam daftar kategori keluarga miskin penerima bantuan yang telah dianggarkan pemerintah pusat, via Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Oku Selatan.
Warga Dusun 6 Desa Sidodadi yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini berharap perhatian pemerintah untuk menyambung hidup dari hari ke hari. Kepada awak media, Aman sampaikan saat team media dan LSM menyambanginya.
Ditanyakan perihal bantuan yang pernah diterima, Aman Bin Yusuf sampaikan, pernah menerima bantuan tersebut dengan ATM tahun 2023 sebesar 300.000 rupiah. “Pernah kami dapatkan bantuan, saat itu pakai ATM, di tahun 2023 sebesar Rp 300.000 itu, tapi hanya sekali setelah itu ATM dikembalikan lagi ke tangan anak perangkat desa, yang berprofesi sebagai tenaga pengajar PAUD desa setempat berinisial IMD,” terangnya.
Lanjut Aman Bin Yusuf, tahun 2022 dia juga pernah menerima bantuan Rp 400.000 sekali. “Untuk tahun 2024 saya tidak pernah lagi mendapatkan batuan apapun, untuk memenuhi kebutuhan
Sehari-hari hanya mengandalkan pekerjaan sebagai tenaga buruh serabutan,” jelas Aman.
Senasib dengan Aman, Hairul yang berprofesi sebagai buruh tani yang memiliki rumah kayu berlantai semen seadanya ini juga berkisah hampir sama dengan Aman Bin Yusuf.
Diceritakan Hairul, selama 15 tahun ia tinggal di gubuk berdinding papan lantai seadanya, belum pernah mencicipi bentuk bantuan apapun dari pemerintah.
“Saya sudah 15 tahun tinggal di Dusun 6 ini, belum pernah mengecap yang namanya bantuan Mas. Kesedihan memuncak saya saat Covid 19 di mana orang orang desa antri bantuan, namun saya tidak dapat,“ keluh Hoirul, sembari menambahkan, yang dapat bantuan hanyalah orang orang terdekat pemerintah desa.
Seperti diketahui, pemerintah dalam penyaluran bantuan diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun warga yang dapat menerima bantuan dari pemerintah umumnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam Sistem Data Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku
3. Tergolong sebagai keluarga tidak mampu atau miskin
4. Penghasilan keluarga berada di bawah upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah
Pemerintah dalam program pembangunan desa menelurkan beberapa program bantuan
diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin, di antaranya: Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT); Bantuan Sosial Tunai (BST); Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Adapun beberapa kriteria bantuan pemerintah menyasar masyarakat miskin di desa, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi dikategorikan sebagai keluarga miskin, seperti:
– Tidak memiliki tempat tinggal atau tempat berteduh
– Kepala keluarga atau pengurus keluarga tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan tetap
– Pengeluaran untuk kebutuhan makanan lebih besar dari setengah total pengeluaran
– Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama setahun terakhir
Namun ajaibnya, kantor dan sarana pendidikan desa juga jauh dari kata layak, kantor desa yang kosong berbahan kayu yang tidak layak huni pun dipertanyakan, bangunan yang berdinding kayu tua tanpa perawatan ditemukan.
Bahkan naifnya lagi, kantor desa tanpa fasilitas yang memadai, tanpa listrik penerangan, dan peralatan kantor layaknya tempat aparatur desa bekerja tidak terlihat dalam ruangan yang kumuh. Didapati ruangan yang bertuliskan “Kantor Desa” ini jauh dari kata layak huni.
Bagaimanakah anggaran pembangunan desa yang pemerintah kucurkan setiap tahunnya?
Dari data yang dihimpun media, Desa Sidodadi dalam pagu anggaran Dana Desa di tahun 2023 dianggarkan pemerintahan pusat sbb :
Tahun 2023 pemerintah pusat menganggarkan sebesar Rp 1.040.355.000, dengan nilai realisasi yang sama, pada tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 1.035.257.000,- realisasi sebesar Rp. 834.753.000,-. Namun realisasi anggaran Dana Desa ini patut dipertanyakan.
Sejauh ini Team Investigasi awak media dan LSM Penjara DPC Oku Selatan yang mencoba menemui Kades Sidodadi di kediamannya, belum dapat dimintakan keterangannya, karena sedang berada di luar. (Tim)
Discussion about this post