SAWAHLUNTO – Gelanggang pacu kuda Kubu Gadang Kota Payakumbuh akan menggelar pacuan kuda Payakumbuh Open Race. Pacuan kuda yang diselenggarakan Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Payakumbuh itu digelar Minggu 18 September 2022 mendatang.
Ketua Harian Pordasi Payakumbuh Faulo Rossie menerangkan pelaksanaan open race ini sudah mendapat rekomendasi Pordasi Sumbar untuk digelar dan berupaya untuk menjalankan ketentuan pokok dan aturan pelaksanaan.
Saat ini telah dilakukan pembenahan arena dan finising sarana kelengkapan yang dibutuhkan dalam kelancaran pacuan, kata Faulo Rossie di sekretariat Pordasi Sumbar di Sawahlunto, Minggu (4/9/2022).
Lebih jauh Faulo Rossie merinci kejuaraan ini direncanakan akan menggelar pacuan kelas CD 2 tahun pemula perdana jarak 600 meter, kelas AB 2 tahun pemula perdana jarak 800 meter, kelas 3 tahun perdana jarak 1.000 meter, kelas calon derby jarak 1.200 meter, kelas CD 3 tahun (calon remaja) jarak 1.000 meter, kelas CD terbuka jarak 1.200 meter, kelas AB terbuka jarak 1.600 meter kelas E terbuka jarak 1.200 meter.
“Juga digelar kelas tradisional draf boogie baru jarak 2.400 meter, draf boogie usang jarak 3.200 meter serta pacuan lokal jarak 600 meter. Dan untuk penentuan kelas yang akan diikuti dilakukan pengukuran kuda serta drawing pada 11 Sepetember 2022 mendatang,” sebutnya.
Ketua Pordasi Sumbar Deri Asta menyambut baik digelarnya pacuan kuda itu dan dalam rekomendasinya nomor : 018/PROV.PORDASI/SB/IX/2022 tertanggal 2 September 2022 menjelaskan untuk pelaksanaan event pacu kuda Payakumbuh open race 18 September 2022 mendatang dengan memenuhi ketentuan.
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh khususnya Gugus Tugas Covid-19 Kota Payakumbuh guna mendapatkan persetujuan dan petunjuk operasional pelaksanaan kegiatan event pacu kuda. Melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Kota Payakumbuh sekaligus mendapatkan izin keramaian pelaksanaan event pacu kuda dari pihak kepolisian setempat.
Melakukan koordinasi dengan Komisi Pacu Pengprov Pordasi Sumbar dalam pelaksanaan event pacu kuda sejak dari persiapan, pelaksanaan hingga selesainya kegiatan. Pemenuhan butir (1) sampai dengan (3) di atas wajib dilakukan dan dilaporkan kepada Pengprov Pordasi Sumbar paling lambat 1 (satu) minggu sebelum event pacuan dilaksanakan. (Inv.02)
Discussion about this post