Solok Selatan — Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan, Sumatera Barat, menertibkan penambangan emas tanpa izin di Jorong Sapan, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) pada Rabu 12 Februari 2025.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M Faisal Perdana, di Padang Aro, Kamis 13 Februari 2025, mengatakan penertiban yang dipimpin oleh Kapolsek KPGD Iptu Taufik berhasil menemukan tiga lubang penambangan emas ilegal.
Polisi langsung menutup areal penambangan itu dan membakar pondok pekerja yang ditemukan di lokasi.
Langkah ini diambil untuk mencegah para penambang kembali beraktivitas di lokasi tersebut.
“Operasi ini dilakukan sebagai upaya menindak tegas penambangan emas secara ilegal,” ujarnya.
Penertiban berjalan lancar tanpa hambatan dan selesai sekitar pukul 15.15 WIB.
Selain tindakan penertiban, Kapolsek KPGD juga mengedukasi masyarakat setempat mengenai dampak buruk penambangan emas tanpa izin itu.
“Kami mengimbau warga agar beralih ke mata pencaharian lain yang lebih aman dan tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Untuk memperkuat larangan, polisi memasang spanduk di sekitar lokasi dan permukiman warga sebagai bentuk peringatan keras.
“Kami akan terus mengawasi daerah tersebut agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali beroperasi,” ujarnya.
Pihak kepolisian berharap masyarakat turut berperan dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal yang kembali muncul di wilayah mereka. ***
Discussion about this post