Lima Puluh Kota — Polsek Suliki yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Lima Puluh Kota berhasil mengamankan terduga pelaku curanmor baru-baru ini.
Berkat kesigapan dan kelihaian Reskrim Polsek Suliki, pelaku yang berinisial YG diringkus Sat Reskrim Polsek Suliki.
Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto kepada wartawan mengatakan, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor Suzuki FU No Pol : BA 2339 WK.
“Kejadian berawal sewaktu pelaku korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah pondok kosong yang bertempat di Jorong Guntung Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten 50 Kota,” kata Kapolsek yang humoris itu, Minggu malam (31/01).
Dikatakan Rika Susanto, pada saat itu pelapor memakirkan sepeda motornya dan langsung pergi ke kebunnya sekira pukul 07.00 wib. Setelah pulang dari kebunnya sekira pukul 19.00 wib, pelapor tidak menemukan sepeda motor yang diparkirnya.
“Melihat hal tersebut pelapor memanggil temannya yang bernama Ijen dan Ison untuk membantu pelapor mencari sepeda motornya tersebut, akan tetapi tidak menemukan sepeda motor milik pelapor dan kemudian pelapor datang ke Polsek Suliki untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, mendapatkan informasi dari salah seorang teman pelapor memberitahukan bahwa melihat motor tersebut di Limbanang.
Tak tunggu waktu lama, Unit Reskrim dan anggota Polsek Suliki bersama sama dengan korban melakukan penyisiran ke Limbanang.
“Setiba dikantor Wali Nagari Limbanang Reskrim Polsek Suliki langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dengan dibantu oleh masyarakat setempat,” ujar Iptu Rika Susanto.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka diamankan di rutan Polsek Suliki untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta). (YY)
Discussion about this post