PAINAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap, siapa ibu bayi yang dikabarkan ditemukan di Kampung Rawang Gemulau, Nagari Simpang Lama Indrapura beberapa hari lalu.
Kapolsek Pancung Soal, Iptu. Dedi Arma mengaku, semua pihaknya telah mendapat kabar tersebut telah tertipu alias kena prank. Sebab, si bayi itu ternyata bukan ditemukan, melainkan hanya skenario sang ibu untuk menyembunyikan kondisi yang dialami kepada kedua orang tuanya, karena hamil di luar nikah.
Kejadian ini terungkap, setelah ibu bayi berinisial L (17) mengakui, kalau itu anaknya. L mengakui itu, karena ia tidak ingin melepas anaknya kepada siapapun. Kondisi itu diakuinya, setelah dua hari berita penemuan viral.
“Intinya (istilah) zaman sekarang, kita telah kena prank. Mau bagaimana lagi (sebab bayi itu bukan dibuang melainkan upaya si ibu untuk menutupi malu pada orang tuanya),” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Seperti diketahui sebelumnya, Warga di Kampung Rawang Gemulau, Nagari Simpang Lama Indrapura, dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan, Minggu 9 Januari 2022. Bayi itu diperkirakan baru berumur 5 hari.
Informasi yang dihimpun penemuan ini pertama kali diketahui saat jelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Bayi mungil itu ditemukan oleh pemilik rumah dalam posisi terlentang tanpa sehelai kain di atas teras.
Namun, setelah ditelusuri Polsek Pancung Soal bersama Forkompincam ternyata bayi itu bukan ditemukan. Melainkan, bayi itu cucu dari Nurilas. Nurilas terkecoh selama ini oleh anaknya berinisial L.
L mengaku, selama ini hamil secara diam-diam di rumahnya. Sebab, malu ketahua kedua orangtuanya. “Orangtuanya mengaku tidak mengetahui kondisi anaknya seperti itu, karena tubuhnya gemuk,” terangnya.
Karena kondisi hamil diluar nikah, L nekat melahirkan dengan mandiri tanpa ada siapapun yang membantu. Selain menjalani persalinan dengan sendiri, ia pun juga berhasil menjalani masa kehamilan tanpa diketahui orang banyak dan kedua orang tua.
Terkait kondisi itu karena si ibu sudah mengakui kepemilikan bayinya, bersama pihak pemerintahan nagari dan Forkompincam telah menyerahkan bayi itu kepada ibunya.
Selain telah dikembalikan kepada ibunya, ayah biologis dari si bayi juga telah mengakui hasil perbuatan dan telah menikahi sang ibu bayi . Sang ayah biologis pulang demi sang bayi dari Pekanbaru.
“Dikembalikan kepada orangtuanya, dan orangtua sudah menikah dengan sah secara hukum dan agama,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post