Reportase Investigasi.com_ Jakarta
JAKARTA – Unit Reskrim Polsek kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok,Berhasil Amankan pelaku kasus Penggelapan hasil Penjualan Ikan dengan Nominal , Tiga Ratus Empat puluh Juta lebih. Kamis (05/11)
Kapolsek kawasan Muara Baru AKP. Seto Handoko Putra , S.I.Kom, S.I.K menjelaskan,
Kita lakukan penangkapan terhadap Tersangka Narto yang dimana dilakukan
Penangkapan itu disekitar lokasi tempat tinggal,” Ucap dia
Kemudian menjelaskan , ” Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP , yang dilakukan oleh Tersangka ST alias Narto pada hari Senin tanggal 7 September 2020 di Jl Muara Baru Ujung Penjaringan Jakarta Utara.
dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan ikan Bawal sebanyak 4.260 Kg, Ikan Gerobak sebanyak 10.128 Kg dan Ikan Hiu cucut sebanyak 40,1 Kg milik sdr Muhamad Ilham dengan kerugian sebesar Rp. 304.077.000,- ( Tiga Ratus Empat Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Kemudian “dalam melakukan Penangkapan Anggota dipimpin oleh Kanit Reskrim , IPTU Yudi Hermawan, SH, untuk mengamankan Tersangka Narto Laki laki kelahiran 1989,Kata Seto
Dari hasil Barang Bukti yang didapat 1 (satu) lembar Surat Jalan warna putih.
– 1 (satu) lembar invoice harga dan pengiriman barang PT. LINTAS PAPUA MANDIRI tertanggal 16 Agustus 2020.
– 1 (satu) buku taly ( Pembukuan keluar masuk Ikan) milik Saudara Sulhaer Tewa als Narto.
Kini untuk dapat dipertanggung jawabkan secara Hukum tersangka sudah kami amankan dan dapat dijeratkan dengan pasal 372 KUHP,” Tutup Dia.
AMR
Discussion about this post