Pasaman Barat — Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama. Pelaku berinisial SB (36) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang, Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang IPTU Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka SB (36) berdasarkan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IX/2021/SPKT/Sek- LM/ Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 22 Desember 2021., dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 06/II/2022/Reskrim, tanggal 12 Februari 2022.
Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama terhadap korban yang bermama Aprizal Ikhwan, di Gang Tahu, Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Rabu (17/9/2021) yang lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media yang tergabung di Perkumpulan Jurnalis Online (AJO) Pasaman Barat, Minggu (13/2/2022).
Selain itu, pada hari yang sama unit Reskrim Polsek Lembah Melintang juga melakukan penangkapan terhadap MD (40) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku berinisial WA, di kebun milik korban bernama Ahmad Rafki di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, yang terjadi pada Jum’at (28 /1/2022) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Penangkapan terhadap tersangka MD (40) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 79/IX/2021/SPKT/Sek- LM/Res Pasbar/Polda Sumbar tanggal 22 Desember 2021., dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/06/II/2022/Reskrim, tanggal 12 Februari 2022,” ungkapnya. (Wd*)
Discussion about this post